Ahad 11 Mar 2018 15:25 WIB

Kapolri: SIM A Umum Jalan Tengah Polemik Taksi Daring

Kapolri dan Menhub mengunjungi pembuatan SIM A Umum kolektif di Yogyakarta.

Warga melakukan tes simulator sim pada kegiatan pembuatan SIM A Umum kolektif untuk pengemudi angkutan taksi online dan konvensional di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Ahad (25/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melakukan tes simulator sim pada kegiatan pembuatan SIM A Umum kolektif untuk pengemudi angkutan taksi online dan konvensional di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Ahad (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan syarat pengendara taksi daring harus memiliki SIM A Umum sesuai peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 merupakan jalan tengah untuk menghindari perselisihan dengan taksi konvensional. Ia pun mendukung kebijakan tersebut.

"Saya mendukung peraturan yang dikeluarkan Menhub sebagai upaya untuk memfasilitasi keberadaan taksi online agar sejajar dengan taksi konvensional," kata Tito kepada pers di Yogyakarta, Ahad (11/3).

Hal tersebut disampaikan usai bersama Menteri Perhubungan Budi Karta Sumadi meninjau pembuatan SIM A Umum kolektif di Polres Kota Yogyakarta. Menurut Kapolri, keberadaan taksi online memang tidak bisa dibendung karena sudah merupakan fenomena global serta mengikuti kemajuan teknologi yang juga terjadi di mana-mana.

Dikatakannya, keberadaan taksi online di satu sisi memang memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat. Namun, demikian keberadaannya tetap harus diatur.

Sekalipun memberikan manfaat, katanya, keberadaannya tetap harus diatur agar tidak merugikan keberadaan taksi konvensional. "Dengan adanya SIM A Umum maka pengemudi taksi online juga memiliki identitas sama dengan taksi konvensional," katanya.

Kapolri mengatakan, dengan diharuskan pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum, jangan ada lagi ribut-ribut dengan taksi konvensional karena semua diberlakukan sama. "Prinsipnya adalah silakan berlomba cari untung dan meningkatkan layanan kepada masyarakat," kata Tito.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah ingin semua pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum sebagai mandat peraturan yang ada. "SIM ini penting untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang dan pengendara," kata Menhub.

Pemerintah, katanya, akan memberikan subsidi untuk pengemudi yang membuat SIM tersebut yabg dananya diambil dari APBN dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). "Dalam sebulan ini kami akan terus memfasilitasi membuat SIM bagi pengemudi taksi online di 10 kota," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement