REPUBLIKA.CO.ID, TENGERANG SELATAN -- Polsek Serpong bersama Kodim 0506 Tangerang mengungkap penyalahgunaan gas subsidi. Aksi ilegal tersebut terungkap di Kampung Sentul RT 9 RW 10 Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan pada Sabtu (10/3).
Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan menuturkan, sebanyak 1.340 buah tabung gas 3 kg, 130 buah tabung gas 12 kg dan 17 buah tabung 40 kg berhasil diamankan. "Modus tersangka dengan melakukan pengalihan isi tabung gas elpiji dari ukuran 3 kg dipindah ke tabung gas ukuran 12 dan 40 kg," kata dia.
Polisi mengamankan 7 orang tersangka yakni Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat (40), Sopyan (28), Fauzi (40), dan Suharja (42). Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal.
"Dengan ancaman sampai dengan 5 tahun penjara," ucap Dedi.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain. Berupa 5 unit mobil, 3 unit motor, 30 balok es industri, dan 100 buah selang suntik gas.
Dedi memparkan, polisi akan menindaklanjuti dengan menghubungi pihak Pertamina sebagai ahli dan menghubungi YLKI untuk diambil keterangan sebagai yang mewakili konsumen.
"Kami akan memperlakukan barang bukti tabung gas dengan hati-hati mengingat sifat rentannya," tutupnya.