REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG TIMUR -- Aparat Kepolisian Sektor Sekampung, Polres Lampung Timur, meringkus buron AS (25), buron kasus pembacokan. Ia ditangkap di Rawahingkik, Kecamatan Cileungsi, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (10/3) dini hari setelah buron enam hari usai membacok SP (30).
"Tersangka kami ringkus dalam waktu enam hari kerja, setelah tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap korban SP," kata Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto di Lampung Timur, Sabtu (10/3) malam.
Dia mengatakan saat penangkapan AS sempat melawan tapi berhasil dilumpuhkan dengan bela diri Polri.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa sebilah golok yang dipakainya untuk menganiaya korban diamankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Adi Yulizar menjelaskan kronologi kejadian pembacokan itu. Menurut dia bermula saat SP bersama anak dan istrinya datang ke rumah saksi PS (50) untuk menceritakan kejadian pencurian di gudang pupuk milik saksi, yang dilakukan oleh AS.
Saat korban SP menceritakan kejadian tersebut, tiba-tiba pelaku AS datang mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam, dan langsung turun dari mobil dengan membawa sebilah golok dan langsung berlari ke arah SP kemudian menebaskan goloknya sebanyak tiga kali.
"Bacokan tersebut mengenai bahu kanan, punggung serta tangan kanan korban. Melihat hal itu, saksi PS dibantu HA berupaya melerai. Tersangka lantas membuang goloknya ke semak-semak dan selanjutnya melarikan diri dengan mengendarai mobilnya," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan dan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sekampung yang langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan.