Ahad 11 Mar 2018 00:27 WIB
Larangan Cadar Dicabut

Sodik Mudjahid: Akhirnya Rektor Kembali ke Jalur Ilmiah

Pencabutan tersebut juga menunjukan kembalinya jalur budaya kampus oleh pihak rektor

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Pelarangan cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga
Foto: republika
Pelarangan cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyambut baik kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga yang akhirnya mencabut larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi. Menurut Sodik, pencabutan itu menunjukkan kembalinya Rektor ke dunia ilmiah kampus.

"Saya hargai pencabutan tersebut, itu menunjukkan bahwa rektor kembali ke jalur ilmiah," kata Sodik saat dihubungi pada Sabtu (10/3).

Menurutnya, pencabutan tersebut juga menunjukan kembalinya jalur budaya kampus oleh pihak rektorat. Hal ini terkait kekeliruannya dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"Jalur budaya kampus yang tidak ragu untuk meralat dan merevisi kekeliruannya," ujar Sodik.

Politikus asal Partai Gerindra itu mengatakan, agar ke depannya tidak terulang, pimpinan kampus dalam kebijakannya harus menempatkan diri sebagai pimpinan dunia kampus yang ilmiah. Menurutnya, rektor bukanlah birokrat maupun politisi.

"Saya berharap selanjutnya rektor sebagai pemimpin dunia kampus yang ilmiah, sehingga pertimbangannya ilmiah, rektor bukanlah birokrat maupun politisi," kata Sodik.

Adapun larangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dicabut setelah menuai protes dari berbagai pihak. Pihak universitas mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar.

Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi. Surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 itu sendiri mencantumkan perihal dengan keterangan Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Keterangan menulis surat bersifat penting dan dikeluarkan pada 10 Maret 2018.

Dalam surat itu, dijelaskan jika keputusan pencabutan didasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu 10 Maret 2018. Disebutkan pula jika pencabutan dilakukan demi menjaga iklim akademik yang kondusif.

"Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas pada Sabtu 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No B1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif," tulis surat yang diterima Republika pada Sabtu (10/3).

Surat yang lengkap dengan kop surat dan stempel resmi UIN Sunan Kalijaga itu, ditujukan kepada beberapa jajaran. Mulai Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement