Sabtu 10 Mar 2018 16:28 WIB

Panitia Pemilihan Lombok Barat Diminta Jaga Netralitas

PPS dan PPK diminta menjaga integritas dengan tak menjadi partisan paslon.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Puluhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) 2018 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lobar Suhaimi Samsuri dan dihadiri Pjs Bupati Lobar Saswadi di Aula Kantor Bupati Lobar, Jumat (9/3) kemarin.

Pjs Bupati Lobar Saswadi berharap para PPS dan PPK berkordinasi dengan baik sehingga gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat berjalan dengan sukses. Dalam menghadapi tugas yang berat, agar berjalan dengan baik maka keseriusan sangat diharapkan. Semua tugas tersebut apabila dilaksanakan dengan cermat dan terstruktur, menurut Saswadi, maka Pilkada akan sukses.

Ketua KPUD Lobar Suhaimi Samsuri mengingatkan para PPS dan PPK pentingnya kekompakan dalam bekerja. "Selamat kepada teman-teman yang sudah dilantik. Tetap membangun konsolidasi dan koordinasi yang kuat antar PPK maupun kepada instansi terkait. Harus kompak," kata Suhaimi.

Suhaimi meminta para PPS dan PPK menjaga integritas sebagai penyelenggara Pilkada dengan tidak menjadi partisan dan menghindari keberpihakan kepada pasangan calon. "Teman-teman harus bisa jaga integritas. Karena integritas itu harga mati. Siap dan sanggup jaga integritas," ucap Suhaimi.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 dan UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan tugas-tugas PPK, di antaranya melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau kota. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan dan lainnya.

Sedangkan tugas PPS di antaranya, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara. PPS juga bertugas menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan masih banyak lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement