Sabtu 10 Mar 2018 15:45 WIB

Melarang Mahasiswi Bercadar Melanggar Sila Pertama Pancasila

Seluruh perguruan tinggi diminta menjunjung tinggi hak asasi mahasiswa/i.

Rep: Gumanti Awaliyah, Fuji Eka Permana/ Red: Karta Raharja Ucu
Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengenakan cadar berada di kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Yogyakarta, Kamis (8/3).
Foto:
Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengenakan cadar berada di kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Yogyakarta, Kamis (8/3).

Polemik rencana pelarangan mahasiswi bercadar di UIN Suka mengemuka beberapa waktu belakangan. Hal itu dipicu penerbitan surat resmi dengan nomor B-1031/Un. 02/R/AK.00.3/ 02/2018. Dalam surat disebutkan, rektorat akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di kampus. Pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar.

Rektorat juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di lingkungan universitas. Mereka akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, pihak UIN akan memecat mahasiswi tersebut.

Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi mengatakan, akan membuat kebijakan baru terkait cadar. Akan tetapi, dia enggan menjelaskan kebijakan baru yang disebutkannya. "Itu besok lagi, jangan sekarang, nanti Senin akan ada kebi jakan baru. Nanti ya," kata dia usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Kamis (8/3).

Kesalahpahaman

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'di berpandangan, ada kesalahpahaman sementara dari pihak yang mengaitkan masalah radikalisme dengan pemakaian cadar, celana cingkrang (tidak isybal), dan potongan janggut seseorang. Pandangan tersebut sangat tidak tepat.

Sebab, menurutnya, radikalisme tidak hanya diukur melalui simbol- simbol aksesori, seperti cadar, celana cingkrang, dan potongan janggut, tetapi lebih pada pemahaman ajaran agamanya. "Sehingga kurang tepat jika karena alasan ingin menangkal ajaran radikalisme di kampus kemudian melarang mahasiswi memakai cadar," ujar Zainut.

Ia mengatakan, MUI khawatir setelah larangan penggunaan cadar, kemudian disusul dengan larangan berikut, yaitu larangan mahasiswa memakai celana cingkrang dan berjanggut. Untuk menangkal ajaran radikalisme, harus melalui pendekatan yang lebih komprehensif, persuasif, edukatif, dan konseling keagamaan yang intensif.

Lihat videonya dari Republika TV:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement