REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau kepada Korps Polisi Lalu Lintas Polri tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang masuk tol Bekasi Barat dan Timur saat sistem Genap Ganjil diberlakukan, mulai Senin (12/3). Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menekankan Polantas Polri harus profesional, independen dan proporsional.
Menurutnya, polri bukan "algojo" Menteri Perhubungan maupun Badan Pengelola Jalan Tol. "Polri adalah pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Artinya, jika ada institusi atau pejabat yang bersikap diskriminatif dalam menerapkan peraturan, Polri harus bisa mengingatkannya dan menyadarkannya dan bukan malah ikut-ikutan bersikap diskriminatif terhadap masyarakat," kata Neta S. Pane.
Dalam melakukan penegakan hukum, Polri harus mengacu pada prinsif bahwa semua orang mempunyai martabat dan hak yang sama. Polri menurutnya harus mampu menjaga kesetaraan dalam hak dan kebebasan tanpa membeda-bedakan, yang melintas di Jalan Tol Cikampek itu orang Bekasi atau bukan.
IPW mengimbau sebaiknya Menteri Perhubungan dan pejabat Badan Pengelola Jalan Tol tidak sekadar membuat peraturan untuk pelintas Jalan Tol Cikampek. Tapi mau turun langsung ke lapangan, baik pagi hari, siang, sore maupun malam, sehingga dapat merasakan dan memahami seperti apa kemacetan di Tol Cikampek.
Aturan ganjil genap tol.