Sabtu 10 Mar 2018 13:00 WIB

Skema Pembayaran Uang Pensiun PNS akan Diubah

Dengan skema fully funded, ASN akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Budi Raharjo
Pegawai negeri sipil (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pegawai negeri sipil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Informasi (Kemenpan-RB) menyampaikan, skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini masih dalam pembahasan. Rencananya, ke depan pola pendanaan pensiun akan berubah dari pay as you go ke fully funded.

"Pak Menpan sudah menjelaskan bahwa dengan skema fully funded, ASN akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Di sisi yang lain keuangan negara juga tidak terbebani," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman di Jakarta, Sabtu (9/3).

Dia melanjutkan, melalui skema pendanaan fully funded, ASN sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama mengiur. Adapun kalau skema pendanaan sebelumnya (pay as you go), yang menggiur adalah ASN, sedangkan pemerintah memberikan subsidi pada saat ASN pensiun.

Terkait rencana penerapan skema fully funded tersebut, kata dia, besaran iurannya masih dalam pembahasan. Masih dilakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan. "Jadi angka 10 persen sampai 15 persen itu baru angka simulasi untuk besaran iuran ASN dan pemerintah. Bukan pemotongan," ungkap Herman.

Herman menegaskan, dengan diberlakukannya Undang-undang ASN, maka manajemen dan kebijakan ASN, termasuk dalam pemberian pensiun berbasis sistem merit.

Untuk diketahui, pola pay as you go diartikan sebagai pendanaan langsung oleh pemerintah dan lembaga dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai pensiun.

Sedangkan, Fully funded berarti pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement