Sabtu 10 Mar 2018 08:20 WIB

Kementerian PPPA Minta UU PKDRT Direvisi

UU tersebut hanya untuk pasangan yang menikah secara resmi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Esthi Maharani
Kasus KDRT (ilustrasi)
Foto: abc news
Kasus KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) bisa direvisi karena banyak hal-hal mengenai KDRT yang belum disebutkan di UU ini.

Asdep Bidang Pencegahan KDRT Kementerian PPPA Usman Basuni mengatakan dalam UU tersebut hanya pasangan yang telah menikah sah di catatan sipil dan disahkan negara yang bisa dikenakan UU ini. Padahal, kata dia, banyak pasangan yang menikah secara adat atau agama.

"Kalau tidak resmi maka tidak bisa (diproses hukum) karena UU ini hanya untuk pasangan yang sah menikah terdaftar di catatan sipil. Ini salah," ujarnya saat diskusi Kekerasan dalam rumah tangga dengan tema Implementasi Penyelenggaraan UU PKDRT, di Jakarta, Jumat (9/3).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement