Sabtu 10 Mar 2018 07:12 WIB

Polisi Cari Motif Pelaku Pengunggah Ujaran Kebencian Jember

Ada karikatur yang diduga menghina bendera merah putih.

Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Polres Jember  Jawa Timur menelusuri motif pelaku yang mengunggah ujaran kebencian dengan gambar karikatur diduga menghina bendera merah putih di media sosial.

"Kami masih melakukan penelusuran terhadap motif dan tujuan pelaku menggungah karikatur yang dinilai menghina bendera merah putih itu, kemudian kami juga akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan gambar karikatur tersebut," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Jember, Sabtu (10/3).

Polres Jember mengamankan seorang pelaku berinisial NH yang memiliki akun media sosial Faceebook Habib Newport yang diduga pengunggah ujaran kebencian dengan gambar karikatur yang dinilai menghina bendera merah putih di dunia maya.

"Tim siber Polres Jember menemukan unggahan sebuah karikatur bergambar seseorang sedang membuang air kecil ke gambar yang mirip lambang negara bendera merah putih di salah satu grup media sosial Facebook," tuturnya.

Menurutnya, Polres Jember langsung mengamankan pelaku untuk menghindari terjadinya persekusi karena melihat komentar-komentar wargane yang geram kepada pelaku yang membuat gambar melecehkan lambang negara tersebut.

"Postingan tersebut mendapat respon negatif warga nitizen pada kolom komentar dengan beberapa macam komentar tidak terima dengan gambar karikatur itu dan berindikasi situasi semakin memanas, sehingga bersifat ada unsur ujaran kebencian terhadap tersangka," katanya.

Ia mengatakan satuan kriminal Polres Jember menangkap pelaku di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan motif unggahan di media sosial facebook itu dan tindakan itu juga untuk menghindari terjadinya perlakuan persekusi terhadap tersangka.

"Akibat perbuatan itu, NH warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement