Jumat 09 Mar 2018 23:23 WIB

Yogya Hapus Denda Administrasi Kependudukan

Dituangkan dalam Perda Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan..

Warga pendatang mengantre untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi (Dukcapil) Jakarta Barat Kelurahan Palmerah. (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga pendatang mengantre untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi (Dukcapil) Jakarta Barat Kelurahan Palmerah. (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menghapus denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan yang dituangkan dalam Perda Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan.

"Kebijakan penghapusan denda ini akan berlaku efektif setelah peraturan daerah ini diundangkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Jumat (9/3).

Menurut dia, peraturan daerah yang baru saja ditetapkan tersebut merupakan revisi dari peraturan daerah lama yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang masih menerapkan denda apabila masyarakat terlambat mengurus administrasi kependudukan.

Pada perda lama, penerapan denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan diatur dalam pasal 113 hingga 116. Denda yang diterapkan bervariasi antara Rp 25.000 hingga Rp 450.000.

Namun, lanjut Sisruwadi, peraturan daerah yang baru saja ditetapkan tersebut sudah mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sehingga tidak ada lagi denda apabila warga terlambat mengurus administrasi kependudukan.

Meskipun tidak ada lagi denda, Sisruwadi tetap meminta masyarakat tertib mengurus seluruh administrasi kependudukan. "Jangan karena sudah tidak ada lagi denda, maka masyarakat menyepelekan pengurusan administrasi kependudukan," kata Sisruwadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement