Jumat 09 Mar 2018 20:28 WIB

Perhutanan Sosial Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Presiden Jokowi menyerahkan 13 SK untuk 9.143 KK seluas 8.975,8 hektare.

Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat penyaluran SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3).
Foto: dok. KLHK
Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat penyaluran SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TUBAN -- Presiden Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial sebanyak 13 SK di tiga Kabupaten (Bojonegoro, Blitar, dan Malang) seluas 8.975,8 hektare bagi 9.143 KK. Program Perhutanan Sosial yang tengah didorong pemerintah bertujuan mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan masyarakat setempat di sekitar hutan.

Presiden menyempatkan diri untuk berdialog dengan petani penerima program perhutanan sosial ini. Bahkan, Presiden juga ikut melakukan panen raya jagung di areal Perhutanan Sosial di Kabupaten Tuban, itu, Jumat (9/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement