Jumat 09 Mar 2018 19:34 WIB

Romo Magnis: Kasus Novel tidak Bisa Dibiarkan tak Terungkap

Penanganan kasus Novel pun telah memasuki hari ke-333.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperkenalkan M Choirul Anam (kiri), Franz Magnis Suseno (kedua kiri), Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri), Sandrayati Moniaga (ketiga kanan), Alissa Wahid (kedua kanan) dan Bivitri Susanti (kanan) sebagai Tim Bentukan Sidang Paripurna terkait proses hukum kasus Novel Baswedan di Jakarta, Jumat (9/3).
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperkenalkan M Choirul Anam (kiri), Franz Magnis Suseno (kedua kiri), Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri), Sandrayati Moniaga (ketiga kanan), Alissa Wahid (kedua kanan) dan Bivitri Susanti (kanan) sebagai Tim Bentukan Sidang Paripurna terkait proses hukum kasus Novel Baswedan di Jakarta, Jumat (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim pantau proses hukum kasus Novel Baswedan, Franz Magnis- Suseno berharap kepolisian dapat bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Penanganan kasus Novel pun telah memasuki hari ke-333, namun hingga kini pelaku penyerangan masih belum terungkap.

"Saya rasa merasa 333 hari itu sudah cukup panjang. Kami bersama dan saya pribadi mengharapkan betul bahwa ini sekarang ini secepatnya dibikin sejelas-jelasnya dan penjahat dibawa ke pengadilan, ujar Romo Magnis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3).

Romo Magnis menilai, penyerangan menggunakan air keras terhadap Novel harus benar-benar diberantas. Ia mengatakan, kekerasan terhadap Novel erat kaitannya dengan perannya dalam pemberantasan kasus korupsi di KPK. Karena itu, menurutnya, kasus hukum ini tak bisa dibiarkan sebab akan membahayakan negara.

Mengingat, Novel Baswedan itu amat aktif terlibat di dalam pemberantasan korupsi, tidak mustahil bahwa serangan itu untuk mengintimidasi seorang yang mau memberantas korupsi ini secara kasar. "Kalau kita membiarkan hal itu terjadi, itu gawat," ujarnya.

photo
Infografis Kasus Novel Baswedan

Bersama dengan tim pantau proses hukum kasus Novel, Romo Magnis pun mendorong agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan dan mengungkap kasus ini. "Kami mau memberikan dorongan sesudah 333 hari supaya itu terjadi. Kalau umpamanya di dalam masyarakat terjadi kesan bahwa kejahatan ganda itu tidak ditindak betul karena ada kepentingan apa di belakang, itu kan pelanggaran HAM," tambah dia.

Tim pantau proses hukum kasus Novel ini dibentuk untuk mendorong percepatan penyelidikan kasus Novel. Pembentukan tim ini dilakukan dengan mempertimbangkan desakan publik serta keluarga Novel untuk segera menuntaskan kasus kekerasan ini.

Proses pemantauan dari tim akan dilakukan melalui pengumpulan seluruh data serta keterangan dari berbagai pihak selama tiga bulan. Hasil rekomendasinya akan diserahkan kepada pihak terkait yang berwenang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement