Jumat 09 Mar 2018 18:23 WIB

Bawaslu akan Tindak Lanjuti Hasil Klarifikasi MNC Group

Ada itikad baik dari MNC Group untuk menertibkan iklan Perindo.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Direktur Legal Network iNews, Wijaya Kusuma Subroto mewakili MNC Group, bersama Ketua Bawaslu,  Abhan,  di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat,  Jumat (9/3).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Direktur Legal Network iNews, Wijaya Kusuma Subroto mewakili MNC Group, bersama Ketua Bawaslu, Abhan, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas hasil klarifikasi terhadap MNC Group yang dilakukan pada Jumat (9/3). Bawaslu juga mengkonfirmasi bahwa sudah ada itikad baik dari MNC Group dalam menertibkan penayangan iklan Partai Perindo.

"Kami tentu akan melihat hasil perkembangan dari klarifikasi pada Jumat sore. Nanti seperti apa (tindaklanjutnya), akan kami kaji dulu, " ujar Abhan ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat.

Dia menjelaskan, dalam klarifikasi pada Jumat, pihaknya akan meminta keterangan mengenai jumlah penayangan iklan, durasi penayangan iklan, tujuan penayangan iklan dan beberapa informasi lain terkait iklan Partai Perindo. Adapun, informasi mendalam mengenai mengapa iklan tersebut ditayangkan di luar jadwal penayangan iklan kampanye parpol di media penyiaran, juga akan digali lebih lanjut.

Meski demikian, Abhan juga membenarkan jika penayangan iklan Partai Perindo oleh tiga stasiun televisi nasional di bawah naungan MNC Group sudah tidak lagi dilakukan. Namun, klarifikasi menurutnya harus tetap dilakukan.

"Walau bagaimanapun kemarin memang beberapa hari lalu sudah pernah ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lalu setelah kami panggil tiga stasiun televisi, kok jadi berhenti. Saya kira ini respons yang bagus. Tetapi perbuatan yang sudah dilakukan teyap memerlukan klarifikasi lebih lanjut, " tegas Abhan.

Sebelumnya, pihak MNC Group memenuhi panggilan Bawaslu pada Jumat sore. Pemanggilan tersebut mengagendakan klarifikasi Bawaslu terhadap penayangan iklan Partai Perindo di beberapa stasiun televisi jaringan MNC Group. Pantauan Republika di Bawaslu, pihak MNC diwakili oleh Direktur Legal Network iNews, Wijaya Kusuma Subroto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement