Jumat 09 Mar 2018 17:05 WIB

Bola Panas Mahasiswi Bercadar

Menurut Menag, pemakaian cadar dalam Islam wujud pengalaman keyakinan beragama.

Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengenakan cadar berada di kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Yogyakarta, Kamis (8/3).
Foto:
Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengenakan cadar berada di kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Yogyakarta, Kamis (8/3).

Polemik rencana pelarangan mahasiswi bercadar di UIN Suka mengemuka beberapa waktu belakangan. Hal itu dipicu penerbitan surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Dalam surat disebutkan, rektorat akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di kampus. Pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar.

Rektorat sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di lingkungan universitas. Mereka akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, UIN Suka akan melakukan pemecatan.

Langkah UIN Suka lantas direspons berbagai kalangan via komentar di media massa maupun media sosial. Terbaru, pada Rabu (7/3), Forum Umat Islam (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambangi kampus UIN Suka untuk mengonfirmasi perihal rencana pe larangan UIN Suka Yogyakarta terhadap penggunaan cadar oleh mahasiswi.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, tidak ada larangan penggunaan cadar di kampus-kampus di Yogyakarta. Tidak terkecuali oleh UIN Suka. "Bukan melarang. Jadi, bukan tidak boleh," ujarnya di Yogyakarta, Kamis (8/3).

Menurut Sri Sultan, sejauh ini belum ada keputusan perguruan tinggi mana pun yang ingin melarang mahasiswi mengenakan cadar. Yang ada hanyalah pihak kampus ingin membangun dialog dengan mahasiswi-mahasiswi bercadar.

Karena itu, Sri Sultan berharap permasalahan ini tidak dibolak- balik, apalagi diartikan sebagai pelarangan penggunaan cadar. "Itu isu (pelarangan mahasiswi bercadar).Tapi kan tidak ada ketentuan yang mengatur (pemecatan) itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement