Jumat 09 Mar 2018 07:12 WIB

Pergub Anies, Satu Izin Usaha Melanggar Semua Ditutup

Sebelumnya kasus Alexis, hanya Griya Pijat yang bisa ditutup, lainnya tidak.

Rep: Mas Amil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Farah Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Edy Junaedi mengatakan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan disederhanakan. Jika ada banyak unit usaha dalam satu lokasi dan satu manajemen, maka cukup satu izin.

Edy mengatakan, peraturan gubernur (pergub) baru yang diteken Gubernur Anies Baswedan terkait TDUP tersebut mengacu Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Pergub itu, menurutnya, untuk memudahkan pengawasan terhadap tempat usaha.

"Kalau ada (satu) pelanggaran, dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan ya ditutup semua," kata dia saat dihubungi, Kamis (8/3).

 

(Baca: Izin Banyak Unit Usaha Pariwisata di DKI akan Disatukan)

Edy mengatakan, sebelumnya izin setiap unit usaha seperti griya pijat, resto, bar, hotel, berbeda-beda meski dalam satu lokasi dan manajemen yang sama. Dalam pergub baru, nantinya izin menjadi satu. Namun, jika lokasi berbeda meski manajemen sama, izin usahanya tetap berbeda.

Sebelumnya, Anies mengatakan, pergub baru terkait aturan izin usaha pariwisata di Ibu Kota telah rampung. Dalam aturan baru tersebut, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya banyak unit usaha. Anies menyebut pergub tersebut diteken Kamis (8/3).

"Tanda tangannya hari ini (Kamis 8/3), tapi mungkin paper-nya belum siap hari ini. Kalau jelasin seluruh itu mungkin 60 pasal lebih," ujar dia.

Seperti diketahui, tidak diteruskannya izin usaha untuk Alexis beberapa waktu lalu, bukan berarti menutup semua unit usaha di sana. Pemprov hanya tidak meneruskan izin untuk griya pijat Alexis. Sementara usaha untuk perhotelan dan unit usaha lainnya tak bisa 'disentuh' lantaran tak ditemukan pelanggarannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement