REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak dokter Bimanesh Sutarjo tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka merasa, jika eksepsi diajukan, maka akan memperlambat sidang.
"Karena memang pertama kami ingin cepat," ungkap kuasa hukum dokter Bimanesh, Wirawan Adnan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Hal berikutnya yang menjadi pertimbangan pihak dokter Bimanesh tidak mengajukan eksepsi adalah mereka sudah tahu pengajuan eksepsi hanya akan memperlambat sidang. Mereka merasa dengan tidak diajukannya eksepsi maka akan lebih efektif menjalani persidangan.
"Akan memperlambat sidang dan kami merasa lebih efektif," katanya.
Wirawan menerangkan, pihaknya kini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Untuk menjadi JC, perlu ada perbuatan salah yang diakui oleh pelaku. Mereka pun mengakui ada kesalahan yang dokter Bimanesh lakukan dalam kasus yang ada sangkut-pautnya dengan kasus dugaan korupsi KTP-el itu.
"Mengakui perbuatan adanya kesalahan prosedur," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bersama-sama advokat Fredrich Yunadi dengan sengaja merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto. Terhadap perbuatan tersebut, Bimanesh didakwa dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.