Kamis 08 Mar 2018 15:17 WIB

Ini Kompensasi Bagi PTS yang Rela Dimerger

Kompensasi yang akan diberikan yaitu peningkatan akreditasi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Perguruan Tinggi - ilustrasi
Foto: blogspot.com
Perguruan Tinggi - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyiapkan kompensasi dan intensif bagi perguruan tinggi swasta (PTS) yang mau digabung (merger). Kompensasi yang akan diberikan yaitu peningkatan akreditasi, diberi kemudahan menambah prodi, dan diperbolehkannya pendirian kampus tidak satu hamparan.

"Kompensasi itu hanya dalam rangka merger saja. Tidak berlaku bagi perguruan tinggi yang tidak merger," ungkap Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo di Jakarta, Kamis (8/3).

Dia menerangkan, peningkatan akreditasi maksudnya bagi PTS yang mengajukan merger dan hanya bermodalkan akreditas B atau C, maka setelah dimerger akreditasinya akan menjadi A. Begitupun, kata Patdono, jika ada PTS yang terakreditasi B dan A, akreditasnya berubah menjadi A setelah dimerger.

Berikutnya, kemudahan dalam pengajuan program studi (prodi). Dia mengatakan, syarat agar PTS berstatus universitas setidaknya harus memiliki 10 prodi. Sehingga jika ada PTS kecil yang sudah dimerger dan kurang dari 10 prodi, Patdono menjamin Kemenristekdikti akan membantu proses pembukaan prodi baru di PTS tersebut.

"Jadi karena ini dalam proses merger maka dalam pemrosesan prodi baru tersebut kami akan bantu," kata dia.

Terakhir, lanjut Patdono, yaitu diperbolehkannya pendirian kampus yang tidak satu hamparan. Maksudnya, jika ada satu PTS yang terletak di Aceh dan PTS di Jakarta ingin merger maka akan diperbolehkan. Nantinya, kata Patdono, kedua model pembelajaran PTS tersebut akan diberlakukan model PSDKU atau program studi di luar kampus.

"Saking prioritasnya, kami juga bentuk tim dan buat ruangan khusus di Gedung Kemenristekdikti lantai 1 untuk pelayanan merger. Kami dorong terus pokoknya," kata Patdono.

Dia mengatakan, hingga akhir tahun 2019 ditargetkan sekitar seribu PTS berkurang. Patdono mengaku, target tersebut memang berat dan sulit. Namun dia mengingatkan bahwa merger PTS bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas PTS.

"Mereka (PTS) masih menimang, enak gak sih merger itu? Nah makanya kalau nanti sudah terbukti merger itu bermanfaat dan menyehatkan, akan banyak PTS yang ikut," kata Patdono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement