Kamis 08 Mar 2018 13:59 WIB

Setnov Mengaku tidak Tahu Bimanesh Palsukan Data Medisnya

Hari ini, Bimanesh menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan rompi tahanan usai melakukan pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan rompi tahanan usai melakukan pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR, Setya Novanto mengaku tidak mengetahui pemalsuan data yang dilakukan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau, Jakarta. Seperti diketahui, Bimanesh telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan perkara Setnov di KPK.

"Waduh saya kok malah tidak tahu ya, kalau menurut saya sih dari awal sudah ada data medis malahan saya tidak tahu kalau ada data palsu," kata Novanto sebelum menjalani lanjutan sidang perkara korupsi KTP-elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3).

Novanto mengaku, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau pada November 2017 diperiksa oleh Bimanesh Sutarjo. "Ya saya ketemu pas lagi pingsan terus datang saya lihat ada dokter dijelaskan Bimanesh cuma dua menit, besoknya ketemu sebentar," ungkap Novanto.

Bimanesh pun pada hari ini direncanakan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sampai berita ini diturunkan sidang terhadap Bimanesh belum digelar.

KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Setya Novanto.  Atas perbuatannya tersebut, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement