REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Di sela-sela memberikan sambutan dalam pembagian bantuan Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan bantuan sosial, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan ucapan selamat bagi seluruh perempuan Indonesia. Kamis (8/3) hari ini bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.
"Kepada ibu-ibu yang hadir di sini, kepada seluruh peruempuan Indonesia yang saya banggakan dan hormati. Sekali lagi, selamat Hari Perempuan Internasional, selamat berkarya kehidupan lebih tentram, makmur, dan kehidupan yang semakin berkeadilan," kata Jokowi ketika menutup sambutannya di GOR Tridharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis.
Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret. Pada tanggal ini, banyak lembaga swadaya masyarakat ataupun personal berharap adanya perbaikan, khususnya mengenai kesetaraan gender bagi perempuan.
Ratusan massa dari berbagai elemen dan organisasi perempuan menggelar aksi Parade Perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional 2018 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Ahad (4/3) lalu. (Republika/Edi Yusuf)
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) salah satunya yang mengharapkan Hari Perempuan Internasional dapat dijadikan momentum untuk mencapai kesetaraan gender. "Hari Perempuan Internasional kali ini bertepatan dengan 20 tahun reformasi bangsa Indonesia sehingga kita harus merefleksikan apa-apa saja yang sudah dicapai dalam bidang kesetaraan gender," kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana.
Dia mengatakan, ada beberapa hal positif yang telah dicapai Indonesia, seperti Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Azriana mengatakan, dalam menghadapi kasus perempuan sebagai korban, terpidana, atau saksi, saat ini tidak lagi dilihat hitam-putih.
Dengan putusan MA tersebut, dia mengatakan, ketika berhadapan dengan hukum juga harus mempertimbangkan hambatan sosial dan politik yang dialami perempuan. Kemudian, Komnas Perempuan juga menyoroti perkembangan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dinilai masih lamban, serta belum utuhnya pemahaman tentang hak perempuan sebagai korban.