Kamis 08 Mar 2018 09:26 WIB

Polisi: Merokok Sambil Berkendara Bukan Pelanggaran Lalin

Dirlantas mengklarifikasi terkait merokok sambil berkendara.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra.
Foto: Foto: mg01
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengklarifikasi terkait merokok ketika sedang berkendara. Ia mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pelanggaran lalu lintas, selama kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Halim juga menyebutkan, mendengarkan musik juga bukan suatu pelanggaran jika tidak mengganggu konsentrasi. "Masalah musik dan merokok bukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/3).

Menurutnya, jika pengendara ingin merokok pada saat macet, itu diperbolehkan, begitupun mendengarkan musik ketika berkendara juga diperbolehkan. Lalu untuk penggunaan GPS di kendaraan, ternyata menurut polisi itu bisa saja.

"Untuk GPS itu bisa digunakan yang ada di mobil dan roda dua. Yang salah adalah, apabila menggunakan handphone dengan aplikasi GPS," kata Halim.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengatakan, akan tangkap para pengemudi yang kedapatan sedang merokok di kendaraannya, motor maupun mobil. Para pelaku akan dikenakan sanksi denda hingga kurungan penjara selama beberapa bulan.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak melaksanakan razia khusus terhadap perokok dalam kendaraan. Tapi ketika patroli lalu ditemukan, maka akan langsung ditindak. Aturan ini tentu sangat serius akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement