Kamis 08 Mar 2018 08:19 WIB

Bawaslu Panggil Tiga Stasiun TV di Bawah MNC Group

Ketiga stasiun televisi tersebut, yakni RCTI, iNews TV, dan Global TV.

Ilustrasi kampanye.
Foto: Republika
Ilustrasi kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Kamis, memanggil sejumlah pimpinan media massa televisi terkait peringatan terhadap pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan partai politik. Ketiga stasiun televisi swasta tersebut berada di bawah manajemen PT MNC Tbk.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Kamis (8/3), mengatakan pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi terhadap penayangan iklan kampanye partai politik. "Ya, ada klarifikasi terhadap beberapa media televisi terkait dugaan kampanye di luar jadwal," kata Afifuddin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan RCTI dijadwalkan hadir memenuhi panggilan Bawaslu pada Kamis pukul 15.00 WIB, sedangkan pemimpin redaksi iNews TV pada Jumat (9/3) pukul 13.00 WIB. Global TV juga mendapat surat pemanggilan dari Bawaslu terkait dugaan curi start kampanye partai politik.

Ketiga stasiun televisi swasta tersebut berada di bawah manajemen PT MNC Tbk yang merupakan bisnis milik Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo. Berdasarkan temuan Bawaslu Nomor: 01/TM/PL/RI/00.00/III/2018, ketiga stasiun televisi swasta tersebut diduga dengan sengaja menyiarkan iklan kampanye Partai Perindo.

Sebenarnya tidak hanya Partai Perindo yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Namun, setelah diberi peringatan oleh Bawaslu, banyak partai menghentikan iklan mereka di media. Hanya saja, Partai Perindo mengabaikan peringatan Bawaslu tersebut.

Jabatan ketua umum dan pemilik media erat terjadi di dunia politik Tanah Air. Namun, masa kampanye untuk pelaksanaan Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September hingga 13 April 2019, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement