REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkap angka pernikahan dini di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara yang ada. Puan menyebutkan agama, budaya, hingga hak manusia menjadi beberapa faktor tingginya pernikahan di bawah 18 tahun atau usia sekolah setara jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
"Padahal, mereka (anak-anak usia kurang dari 18 tahun) secara reproduksi dan mental belum siap menikah," ujarnya usai pertemuan bilateral dengan Putri Mabel dari Belanda- Head of the Board of Trustee of Girls Not Brides dengan pembahasan mengatasi pernikahan anak di Indonesia, di Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Ia menambahkan, pernikahan pertama kali sebaiknya minimal sesudah lulus SMA sederajat atau setelah mendapatkan pendidikan menengah atas. Ia menambahkan, untuk itu pemerintah berupaya menekan pernikahan dini dengan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuannya supaya anak-anak Indonesia tidak putus sekolah, terus mendapatkan edukasi sehingga tidak melakukan pernikahan dini. Ini karena batas minimal usia menikah bisa dilakukan saat seorang anak perempuan masih mengenyam bangku sekolah.
Seperti diketahui, saat ini berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun. Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.