Kamis 08 Mar 2018 01:47 WIB

Angka Pernikahan Dini di Indonesia Masih Tinggi

KIP diharapkan jadi solusi anak tak putus sekolah dan tak melakukan pernikahan dini.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Putri Mabel dari Belanda selaku Kepala Dewan Organisasi Girls Not Brides sebelum pertemuan di Jakarta, Rabu (7/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Putri Mabel dari Belanda selaku Kepala Dewan Organisasi Girls Not Brides sebelum pertemuan di Jakarta, Rabu (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkap angka pernikahan dini di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara yang ada. Puan menyebutkan agama, budaya, hingga hak manusia menjadi beberapa faktor tingginya pernikahan di bawah 18 tahun atau usia sekolah setara jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

"Padahal, mereka (anak-anak usia kurang dari 18 tahun) secara reproduksi dan mental belum siap menikah," ujarnya usai pertemuan bilateral dengan Putri Mabel dari Belanda- Head of the Board of Trustee of Girls Not Brides dengan pembahasan mengatasi pernikahan anak di Indonesia, di Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Ia menambahkan, pernikahan pertama kali sebaiknya minimal sesudah lulus SMA sederajat atau setelah mendapatkan pendidikan menengah atas. Ia menambahkan, untuk itu pemerintah berupaya menekan pernikahan dini dengan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuannya supaya anak-anak Indonesia tidak putus sekolah, terus mendapatkan edukasi sehingga tidak melakukan pernikahan dini. Ini karena batas minimal usia menikah bisa dilakukan saat seorang anak perempuan masih mengenyam bangku sekolah.

Seperti diketahui, saat ini berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun. Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement