Rabu 07 Mar 2018 20:06 WIB

Sandera Polisi, 7 Tahanan di Riau Berupaya Kabur

Salah satu tahanan memegang senjata dan menyandera polisi

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Personel Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau menggagalkan rencana kabur tujuh tahanan. Salah satu diantaranya memiliki satu pucuk senjata api laras pendek dan sempat menyandera seorang anggota polisi jaga.

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Nandang, membenarkan insiden tersebut. Saat ini polisi masih mendalami insiden itu, termasuk bagaimana tahanan kasus narkoba itu bisa memiliki senjata api saat mendekam di tahanan.

"Siapapun yang terlibat kita akan proses, sekarang dalam penyelidikan," kata Nandang.

Berdasarkan informasi yang diterima Antara, upaya kaburnya tujuh tahanan tersebut terjadi pada Selasa (6/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Mereka adalah Alexander, Hendrio, Fransiskus Hutabarat, Agus Purwa, Dedi Saputra, Agus Sulistio dan Rian Danika. Seluruh tahanan tersebut merupakan titipan jaksa dalam perkara kasus narkoba.

Upaya kaburnya para tahanan berawal saat ke tujuh tahanan yang berada dalam satu sel yang sama di Gedung Mapolres Indragiri Hulu berpura-pura meminta obat kulit ke polisi jaga, Bripda Damendra Cendana.

Saat memberikan obat tersebut, salah seorang tahanan, Hendrio menarik tangan Bripda Damendra Cendana. Langkah itu langsung diikuti oleh enam tahanan lainnya yang turut menarik badan dan kaki polisi tersebut.

Sementara, Alexander, yang diduga menjadi otak rencana kaburnya para tahanan tersebut langsung menodongkan senjata api miliknya ke Bripda Damendra. Seraya menodongkan senjata api, Alex langsung meminta kunci sel ke Bripda Damendra.

Namun, personel tersebut mengatakan sedang tidak memegang kunci sel. Bripda Damendra terus berupaya melepaskan diri dari cengkeraman para tahanan. Upaya itu berhasil, Damendra berhasil melepas kedua tangannya namun kakinya masih tetap dibalik sel.

Damendra lantas berteriak meminta tolong kepada personel jaga lainnya. Teriakan itu didengar oleh tiga polisi jaga lainnya yang pada saat kejadian berada di ruang berbeda.

Melihat seorang tahanan, Alexander, memegang senjata api, personel jaga lainnya langsung melakukan koordinasi. Dalam waktu singkat, belasan Polisi selanjutnya berupaya mengepung ruang tahanan tersebut. Namun, Alex terus berupaya kabur dengan menembakkan senpi ke gembok.

Pada saat Alex mengisi ulang peluru senjatanya, Damendra berhasil meloloskan diri dan langsung mengunci pintu sel bagian luar. Namun, Alexander terus berupaya kabur dengan menembakkan senjata api ke gembok.

Akan tetapi, upaya kabur para tahanan itu berhasil digagalkan. Pengepungan yang langsung dipimpin Kabags Ops Polres Inhu membuahkan hasil. Para tahanan berhasil diborgol dan langsung diamankan.

Hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan 17 selongsong amunisi Cal 32 serta 10 butir amunisi aktif. Gembok sel juga ditemukan dalam kondisi terbelah dua.

Polisi menyebut, rencana kabur para tahanan itu telah direncanakan sejak sepekan lalu. Sementara, senjata api diduga diselundupkan oleh istri Alexander.

Kapolda Riau Irjen Nandang mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Nandang mengatakan bahwa salah satu tahanan, Alexander merupakan tahanan narkoba yang sebelumnya sempat kabur dari Lapas beberapa waktu lalu.

"Itu sekarang statusnya tahanan Lapas. Dia jalani hukuman 15 tahun yang belum habis, sudah buat baru (berulah) lagi," tuturnya.

Selain itu, Nandang juga menuturkan pihaknya akan segera memeriksa istri Alexander, yang diduga menyelundupkan senpi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement