Rabu 07 Mar 2018 18:40 WIB

Ketua Baleg DPR: Uji Materil Jalan Terbaik Tolak UU MD3

Kendati presiden bisa mengeluarkan perppu, tetapi tidak ada kegentingan yang memaksa.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Foto: dpr
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan uji materil atau judicial review merupakan jalan terbaik menolak Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dia mengatakan pihak yang tidak puas dengan UU MD3 tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

"Jangan membebani presiden dengan hal-hal yang menurut saya itu nggak bijak,” kata dia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3). 

Hal yang tidak bijak itu, dia menyebutkan, mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Walaupun itu hak konstitusional presiden dalam keadaan yang sangat genting dan memaksa, tetapi keadaan memaksanya apa? Kan nggak ada yang memaksa," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.

Bahkan, menurut dia, kepemimpinan Jokowi sebagai presiden jusrtru bisa diragukan kalau menerbitkan perppu untuk menolak undang-undang yang disahkan pertengahan Februari 2018 itu. Sebab, dia menerangkan, perwakilan pemerintah juga hadir dalam pembahasan UU MD3 di DPR.

"Sangat dilematis menurut saya perdebatannya kalau kemudian presiden akan mengeluarkan Perppu. Kan kehadiran pemerintah, menteri itu mewakili presiden," kata dia. 

Andi mengatakan jika Jokowi menerbitkan perppu maka justru akan menunjukkan pejabat pemerintah yang hadir pada pembahasan UU MD3 melakukan pembangkangan. Andi juga menyatakan penerbitan perppu juga memperlihatkan ada komunikasi yang buruk antara Jokowi dan partai pendukung pemerintah di DPR. 

"Apa kurangnya presiden, semua kekuasaan ada. Kemudian ada suatu yang diambil tidak sepengetahuan beliau yah menurut saya itu lucu yah," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement