REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengajuan paspor bagi warga pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar daerah lokasi permohonan paspor mulai diperketat. Pemohon yang ingin mengajukan pembuatan paspor di luar daerah asalnya, kini harus menyertakan dokumen pendukung yang menjelaskan alasannya berada di daerah tersebut.
Misalnya, warga Bandung, Jawa Barat, yang mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Sumatra Barat, harus melampirkan surat tugas dari kantor atau surat pernyataan yang menjelaskan alasan pemohon berada di Sumatra Barat. Langkah ini untuk menekan angka penyalahgunaan paspor bagi tenaga kerja nonprosedural.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I Padang Esau Mesias Louk Fanggi mengatakan, sebelum aturan ini berjalan, tak sedikit tenaga kerja nonprosedural yang menjajal pengajuan paspor di Kota Padang. Kota Padang dipilih lantaran memiliki penerbangan langsung menuju Malaysia dan Singapura, dua wilayah favorit bagi tenaga kerja nonprosedural.
"Biasanya kalau seorang calon TKI nonpresedural tidak lolos di suatu daerah dia bisa saja lari ke sini," ujar Esau, Rabu (7/3).
Mengantisipasi hal tersebut, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengimbau seluruh kantor imigrasi untuk memperketat persyaratan pengajuan paspor bagi warga dari luar daerah. Esau meminta bagi pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Padang yang daerah asal KTP-nya bukan dari Sumatra Barat untuk menyertakan dokumen tambahan. Dokumen tambahan tersebut adalah surat yang menegaskan kepentingan pemohon berada di Sumatra Barat, termasuk bila ia bekerja.
"Itu filter dari kami. Harus ada penguatan di Padang ini dia ngapain. Kalau dia kerja, sertakan surat tugasnya. Kalau dia sekadar transit di Padang demi membuat paspor, kami tolak," kata Esau.
Meski begitu, Esau menyebutkan ada pengecualian bagi permohonan paspor demi kepentingan darurat seperti keperluan berobat. Selain itu, bila ada penjamin dari pihak keluarga yang bisa memastikan kepentingan pemohon dalam mengajukan paspor, kantor imigrasi juga tetap melayani.
"Karena dengan kebijakan ini, terus terang, orang yang bekerja ke luar negeri secara ilegal sangat berkurang. Penurunannya sampai 75 persen," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang melayani kuota permohonan paspor hingga 200 pengajuan per hari. Meski begitu, hanya sekitar 100-an pemohon yang benar-benar hadir untuk memproses permohonannya. Esau menyatakan, Ditjen Imigrasi sedang berupaya memperbaiki sistem antrean elektronik untuk menyaring oknum yang 'iseng' mendaftar di sistem online namun tidak hadir saat hari pengajuan paspor tiba.