REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklarifikasi beredarnya surat yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belakangan ini. Surat tersebut ditujukan ke semua kepala desa (kades) di Lampung untuk menggalang dana kampanye seorang pasangan calon (paslon) pada Pilgub Lampung.
''Surat itu palsu. Kami sudah kelarifikasi kepada KPK,'' kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis pada konferensi pers di Pemprov Lampung, Selasa (6/3).
Ia mengatakan, pemprov menerima surat palsu tersebut dari laporan beberapa kades di Lampung pada 5 Februari 2018. Kades yang melaporkan tersebut Kades Padang Cermin, Kades Sidodadi, Kades Bawang dalam Kabupaten Pesawaran. Surat palsu tersebut juga disinyalir beredar di sejumlah kades di daerah.
Beredarnya surat palsu dari KPK tersebut, Hamartoni mengatakan pemprov telah melakukan konfirmasi kepada KPK, yang langsung dibantah KPK bahwa tidak pernah mengeluarkan surat semacam itu apalagi ditujukan kepada kades. Atas laporan surat palsu tersebut, KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Lampung yang isinya meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk tidak menanggapi apabila terdapat surat palsu semacam itu yang mengatasnamakan KPK.
Untuk menindaklanjuti kasus beredarnya surat palsu KPK tersebut, Pemprov sudah melaporkan ke Polda Lampung dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, agar dapat ditelusuri siapa penyebar surat palsu kepada kades tersebut.