REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengklaim akan terus berusaha mengurangi penggunaan plastik di masyarakat. Langkah awalnya dengan melarang pemakaian kemasan plastik pada hidangan saat rapat.
"Ini kan imbauannya baru snack saat rapat. Nah nanti kalau sudah keluar Surat Edaran (SE) dari walikota, kita akan mengimbau seluruh kalangan agar tidak menggunakan makanan terbungkus plastik. Kita arahkan memanfaatkan bungkusan dari daun, kertas dan sebagainya," jelas Kepala DLH, Agoes Edy Poetranto saat dihubungi Republika, Selasa (6/3).
Mengenai langkah selanjutnya, Agoes menyatakan, masih menunggu perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlebih dahulu. Dalam hal ini perihal bagian mana yang sekiranya diprioritaskan untuk dikurangi sampah plastiknya.
Sebagai informasi, KLHK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) telah mengeluarkan SE bebas kemasan plastik. Surat yang dikeluarkan pada akhir Februari lalu itu mengimbau agar lingkungan pemerintah turut mengurangi penggunaan kemasan plastik dalam menyediakan makanan ringan saat mengadakan rapat atau pertemuan.
Surat dengan nomor SE.3/UN/RT/SET.1/2/2018 tentang Himbauan Penyediaan Hidangan Rapat Bebas Kemasan Plastik itu pun sudah diterima oleh pemerintah daerah. Tanpa kecuali Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang yang belum lama ini menerima langsung edaran tersebut. Dalam SE tersebut disampaikan jika imbauan dibuat dalam rangka mendukung kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik.