Selasa 06 Mar 2018 17:19 WIB

Ini Alasan Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Polri tidak ingin dituding bermain politik jika melakukan proses hukum

Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian usai memberikan pembekalan kepada Anggota Polri saat  rapat pimpinan Polri di Auditorium PTIK,  Jakarta, Rabu (24/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian usai memberikan pembekalan kepada Anggota Polri saat rapat pimpinan Polri di Auditorium PTIK, Jakarta, Rabu (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan penundaan proses hukum bagi pasangan calon di Pilkada Serentak 2018 bertujuan untuk menjaga iklim demokrasi tetap sehat. Polri tidak ingin dituding bermain politik jika melakukan proses hukum.

"Ini bukan hanya soal pasangan calon, tapi gerbongnya. Kami hormati partai pendukungnya, massa pendukungnya. Kami ingin agar demokrasi ini menjadi lebih sehat," kata Kapolri usai membuka Rakernis Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/3).

Selain itu, penundaan proses hukum selama rangkaian Pilkada juga dimaksudkan agar Polri tidak dituding ikut 'bermain' politik. "Kalau proses hukum tidak ditunda, nanti Polri dianggap bermain politik," katanya.

Pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar menunda proses hukum terhadap paslon yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun penundaan bukan berarti menghentikan proses hukum. Proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada usai, tegas Kapolri.

Sementara untuk menekan terjadinya politik uang dalam kontestasi Pilkada, pihaknya sudah membentuk Satgas Politik Uang baik di tingkat pusat dan di tingkat daerah. Pengawasan Satgas Politik Uang dilakukan terhadap para peserta Pilkada dan penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Panwaslu.

"OTT (operasi tangkap tangan) akan ditingkatkan agar ada efek deterrent," katanya.

Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi dalam Pilkada 2018. Jumlah daerah yang akan ikut pilkada mendatang akan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2017, yang hanya diikuti 101 daerah. Ke-171 daerah tersebut terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement