Selasa 06 Mar 2018 14:55 WIB

KPU: Parpol Bebas Bertemu Siapa Pun, Termasuk Presiden

Tidak ada aturan dari KPU yang membatasi ruang gerak parpol.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: REPUBLIKA/Dian Erika N
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, partai politik (parpol) bebas melakukan pertemuan dengan siapa pun. Parpol juga tidak dilarang bertemu dengan presiden.

Menurut Arief, tidak ada aturan dari KPU yang membatasi ruang gerak parpol. Aturan yang melarang parpol bertemu dengan presiden pun tidak ada.

"Tidak ada aturan yang membatasi parpol bertemu dengan siapa pun, termasuk juga bertemu Presiden. Ya, bebas saja. Tidak ada pembatasan, " ujar Arief kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).

Ia menambahkan, parpol juga tidak dilarang bertemu dengan presiden untuk membahas pemilihan umum. Dalam konteks sekarang ini, parpol bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk Pemilu 2019. ”Tidak ada aturan. Boleh ketemu dengan siapa saja,” kata Arief.

Presiden Joko Widodo sempat mengadakan pertemuan dengan dua parpol baru. Keduanya, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo. Pertemuan dengan kedua pengurus parpol tersebut sama-sama dilaksanakan di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement