Selasa 06 Mar 2018 14:32 WIB

KPAI Catat Anak Dimanfaatkan Jadi Kurir Narkoba

Pelaku memanfaatkan kelemahan anak hingga rentan terlibat narkoba.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Ali Johardi, Ketua KPAI Susanto,  Komisioner KPAI bidang kesehatan dan Napza Siti Hikmawati, Komisioner KPAI bidang anak berhadapan dengan hukum (ABH) Putu Elvina (kiri ke kanan) saat  saat melakukan keterangan kepada media tentang permasalahan narkotika dengan anak di Gedung KPAI, Jakarta,(6/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Ali Johardi, Ketua KPAI Susanto, Komisioner KPAI bidang kesehatan dan Napza Siti Hikmawati, Komisioner KPAI bidang anak berhadapan dengan hukum (ABH) Putu Elvina (kiri ke kanan) saat saat melakukan keterangan kepada media tentang permasalahan narkotika dengan anak di Gedung KPAI, Jakarta,(6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat banyaknya anak-anak Indonesia yang dijadikan kurir narkoba selama 2017. Anak-anak menjadi rentan karena Indonesia dijadikan sasaran empuk peredaran narkoba.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, Putu Elvina, mengatakan banyak kasus anak berhadapan dengan hukum termasuk narkoba. Ia menyebutkan, jumlahnya cukup lumayan yaitu selama 2017 sekitar 22 kasus anak yang menjadi kurir narkoba. Kemudian di tahun yang sama ada sekitar 46 anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

"Berbagai kelemahan yang ada di anak menyebabkan mereka rentan disalahgunakan oknum untuk menjadi kurir narkoba," katanya, saat konferensi pers upaya mencegah regenerasi penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang menyasar anak usia dini, di Jakarta, Selasa (6/3).

Ia menambahkan hal tersebut menjadi diversi dalam undang-undang (UU) sistem peradilan pidana anak bahkan menjadi peluang para pengedar, pemasok menjadikan anak-anak sebagai kurir. Tetapi, kata Elvina, proses hukum yang bisa membuktikan apakah anak-anak itu menguasai narkotika atau tidak. Karena itu, ia meminta proses dhukum yang ada di UU sistem peradilan pidana anak harus digunakan secara bijak.

"Kalau kemudian anak-anak ini menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika maka rehabilitasi menjadi jalan keluar yang terbaik," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPAI Susanto menambahkan, narkotika menjadi ancaman besar bagi Indonesia. Indonesia merupakan salah satu pilihan sebagai sasaran empuk bisnis penyalahgunaan narkoba. Ini tentu menjadi peringatan bagi semua dan menutup akses masuk pelaku yang ingin memasukkan barang haram itu ke Tanah Air.

"Tentu akan lebih menarik jika bagi pelaku yang memanfaatkan anak mendapatkan pemberatan hukum. Itu saya kira harus menjadi atensi karena anak dijadikan kurir, marketing, reseller," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement