Senin 05 Mar 2018 21:08 WIB

Sandiaga Hanya Diberi Izin Kampanye di Hari Ahad

Sandiaga juga mendapatkan izin kampanye selama 120 hari

Rep: Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta kembali menyatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjadi juru kampanye. Izin itu hanya diberikan di hari Ahad.

"Saya sudah mendapat izin dari Bapak Menteri Dalam Negeri, dan diberikan izinnya hari Minggu saja," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Menurut Sandiaga, izin tersebut diberikan secara tertulis. Ada pula surat tugas dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Lulusan Universitas Wichata ini menambahkan, izin itu hanya diberikan untuk 120 hari.

Ia ditugaskan untuk membantu pasangan Sudirman Said-Ida Fauziah di Jawa Tengah dan Sudrajat-Ahmad Syaikhu di Jawa Barat. Di hari lain, kata Sandiaga, ia akan betul-betul fokus untuk mengurusi kegiatan di DKI. Ia juga mengatakan tak akan meninggalkan rangkaian agenfa Pemprov DKI.

Sebelumnya, Prabowo memberikan tugas kepada Sandiaga untuk menjadi juru kampanye Partai Gerindra. Tugas ini dijalankan dengan menghadiri kampanye pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu di Kabupaten Bandung Barat pada 18 Februari. Ahad (4/3), Sandiaga juga melakukan kampanye untuk pasangan Sudirman Said-Ida Fauziah di Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement