REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penegakan hukum terhadap pihak yang mencemari Sungai Citarum selama ini dinilai masih tumpang tindih. Akibatnya para pelanggar hukum tak bisa dihukum secara maksimal.
Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Doni Monardo mengatakan, dengan adanya peraturan presiden (Perpres) Satgas Sungai Citarum, maka penegakkan hukum terhadap pencemar salah satu sungai terkotor di dunia itu dilakukan Polri dan Kejaksaan. " Polda Jabar dan Kejati Jabar yang akan menjadi ujung tombak penegakkan hukum bagi para pencemar Sungai Citarum," ujarnya kepada Republika.co.id di Bandung, Senin (5/3).
Pangdam mengatakan, keberhasilan program Citarum Harum, 50 persen akan ditentukan oleh penegakkan. Karena itu dalam perpres tersebut akan dijelaskan lembaga yang menangani pelanggaran hukum (Polri dan Kejaksaan). Untuk itu, imbuh dia, ia berharap perpres tersebut segera turun sehingga kerja Satgas Citarum akan lebih maksimal lagi.
"Dalam program rehabilitasi sungai ini mulai dari hulu hingga hilir akan berhasil jika penegakkan hukum maksimal. Sebab 50 persen keberhasil program ini ya di bidang hukum," ujar mantan Pangdam Patimura ini.
Sebagaimakan diberitakan, perpres yang akan memayungi program Citarum Harum segera turun. Dengan keluarnya perpres tersebut maka program memperbaiki kondisi sungai terpanjang di Jawa Barat tersebut akan semakin kuat. "Kita berharap perpres tersebut segera turun. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Doni
Dengan adanya perpres, kata Doni, maka program tersebut dilaksanakan oleh satuan tugas (Satgas) yang diketuai gubernur Jabar. Satgas ini, kata dia, akan semakin kuat karena tupoksinya lebih jelas. Melalui perpres ini akan diatur soal program, personel, anggaran dan lain sebagainya. Sebagai contoh, kata dia, jumlah personel yang akan dilibatkan akan bertambah menjadi 7.000 personel. Saat ini, kata dia, personel Kodam III Siliwangi yang diterjunkan membenahi Sungai Citarum mulai dari hulu hingga hilir sebanyaj 1.800 personel.
Personel tambahan yang akan dikerahkan, kata Doni, tak lagi dari Kodam Siliwangi. Tapi ada bantuan personel dari Kodam I Iskandar Muda, Kodam II Sriwijaya, Kodam IV Diponegoro, Kodam V Brawijaya bahkan dari TNI AL (Marinir) dan TNI AU (Paskhas) juga akan dikerahkan. Merek akan bersama-sama dengan instansi terkait seperti Pemprov Jabar, Polda Jabar, dan Kejati Jabar, dalam satu tim bernama Satgas.
"Juga akan diatur instansi mana yang paling berwenang dalam penindakan hukum jika terjadi pelanggatar dalam pembuangan limbah ke sungai tersebut," katanya.