Senin 05 Mar 2018 16:35 WIB

Bawaslu Loloskan PBB, KPU Kaji Upaya Banding ke PTUN

KPU mengkaji kemungkinan mengajukan banding atas putusan Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU,  Ilham Saputra,  memberikan keterangan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, Senin (8/1).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, memberikan keterangan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, Senin (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan mengajukan banding atas putusan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa Partai Bulan Bintang (PBB). Hingga Senin (5/3) sore, KPU belum menerima salinan putusan hasil sengketa PBB itu.

"Ya ini (soal kemungkinan banding), kami sedang mengkaji. Kami setelah ini akan melanjutkan pleno lagi sambil menanti surat salinan putusan dari Bawaslu, " ujar Ilham ketika ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan rapat pleno pada Senin siang. Hingga selesai pleno, KPU belum menerima salinan putusan Bawaslu terkait PBB.

"Sampai saat ini kami sudah selesai pleno sesi pertama dan salinan salinan putusan Bawaslu belum kami terima.Jadi kalau mau mengambil sikap kami harus membaca bunyi di putusan Bawaslu dulu bagaimana, supaya bisa mempelajarinya sampai tuntas, " tegas Hasyim kepada wartawan.

Namun, dia pun enggan menegaskan terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum lebih lanjut ke PTUN. "Pokok persoalannya kan putusan Bawaslu itu, pertimbangannya seperti apa, fakta persidangan yang terungkap itu seperti apa, kemudian amar putusannya apa, kami akan pelajari. Kemudian yang mau dipelajari saja kan belum ada," jelasnya.

Sebelumnya, pada Ahad Bawaslu memutuskan PBBberhak mengikuti Pemilu 2019. Hal tersebut dibacakan sebagai putusan sidang adjudikasi menyusul gugatan PBB terhadap KPU yang tak meloloskan parpol itu melalui proses verifikasi, Februari lalu.

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan.

Sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu setelah mediasi tak membuahkan hasil. Melalui putusan kemarin, Bawaslu membatalkan surat keputusan (SK) pemilu tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta.

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Abhan sehubungan pembatalan itu. Bawaslu kemudian memutuskan, KPU harus melaksanakan putusan itu selambat-lambatnya tiga hari setelah dibacakan.

(Baca: PBB Menang Gugatan Atas KPU)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement