Senin 05 Mar 2018 16:25 WIB

Memburu Pajak Google cs

Beberapa negara mereformasi sistem perpajakan untuk menjaring pajak dari Google cs.

Google Chrome. Ilustrasi
Foto:

Saat itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memeriksa data pajak Google dan perusahaan-perusahaan lain, seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook. Pemeriksaan disebabkan keempat perusahaan tidak mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Surat perintah pemeriksaan yang dilayangkan ke Google Singapura bahkan dikembalikan. Seiring hal itu, Ditjen Pajak Kemenkeu meningkatkan proses pemeriksaan bukti permulaan.

Google memastikan telah membayar pajak dan memiliki badan hukum Indonesia. Namun, karena tidak berstatus BUT, Google dianggap mengemplang pajak.

Setahun kemudian, tepatnya pada Selasa (13/6), Menteri Keuangan Sri Mulyani IndrawaSaat itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memeriksa data pajak Google dan perusahaan-perusahaan lain, seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook. Pemeriksaan disebabkan keempat perusahaan tidak mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Surat perintah pemeriksaan yang dilayangkan ke Google Singapura bahkan dikembalikan. Seiring hal itu, Ditjen Pajak Kemenkeu meningkatkan proses pemeriksaan bukti permulaan.  Google memastikan telah membayar pajak dan memiliki badan hukum Indonesia. Namun, karena tidak berstatus BUT, Google dianggap mengemplang pajak.

Setahun kemudian, tepatnya pada Selasa (13/6), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan Google bersedia membayar pajak berdasarkan pendapatan pada 2016. Namun, besaran setoran pajak tidak disampaikan Sri Mulyani.

Potensi pajak dari perusahaan digital di Indonesia tergolong besar. Dalam hitungan Kemenkeu, hitungan pajak yang harus dibayar Google selama periode 2013, 2014, hingga 2015 bisa mencapai Rp 5 triliun. Ini belum menghitung potensi pajak dari perusahaan-perusahaan digital lainya.

Iklan digital di Indonesia menyentuh angka Rp 11,5 triliun pada 2015, dan terus naik setiap tahunnya. Google, Facebook, dan perusahaan-perusahaan asing lainya menjadi pemain utama di sini dengan meraup pendapatan 70 persen dari total transaksi.

Sementara transaksi perdagangan online juga menanjak dari hanya Rp 5 triliun setahun pada 2011 menjadi Rp 80 triliunan pada dua tiga lalu. Diperkirakan, setahun mendatang nilai transaksi perdagangan online sudah berada di atas Rp 100 triliun.

Berbekal dari permasalahan itu, pemerintah membuat regulasi untuk memajaki perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top, OTT). Kendati begitu, mereka tidak diwajibkan menjadi BUT. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memperkirakan, beleid tersebut akan terbit pada kuartal I 2018.

Agar tercipta bisnis yang adil

Sri Mulyani menilai pengenaan pajak perusahaan teknologi seperti Google dan kawan-kawanya oleh Uni Eropa bertujuan menciptakan arena bisnis yang adil. Indonesia sendiri mengantisipasi itu tanpa melemahkan kreativitas.

Tren teknologi digital adalah keniscayaan. Perlakuan pajak terhadap perusahaan dan pelaku ekonomi digital dan niaga daring (e-commerce) akan semakin menuju pada penerapan penciptaan level playing field yang setara dan adil.

Inisiatif Menteri Keuangan Prancis dan negara-negara Eropa untuk melakukan pemajakan ekonomi dan perusahaan digital sudah disampaikan juga dalam forum G20 untuk mendapat dukungan. Hal ini, lanjut Sri Mulyani, untuk mencegah pelarian dan penghindaran pajak dan pemenuhan kewajiban pajak yang makin adil antar negara.

Indonesia juga sudah menyiapkan dan mengantisipasi trend kebijakan pajak tersebut. "Kami terus melakukan sosialisasi agar tidak melemahkan arus perubahan, kreativitas dan inovasi tersebut, namun tetap mampu menciptakan kebijakan perpajakan yang adil dan efektif," tulis Sri Mulyani. (reuters, Pengolah: muhammad iqbal).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement