Senin 05 Mar 2018 15:32 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi

Fredrich mengklaim memiliki sprindik palsu KPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunad usaii menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunad usaii menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksepsi terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi, ditolak. Sidang pada hari ini diskors selama lima menit setelah Fredrich memberikan keterangan soal pemberian keterangan palsu pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa atau terdakwa Fredrich Yunadi tidak diterima," ujar KetuaMajelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Majelis hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Mereka juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Setelah menyebutkan putusan, palu pun diketuk tiga kali oleh hakim ketua.

Tak lama setelahnya, Fredrich langsung menyatakan akan melawan putusan tersebut. Ia juga berharap hakim dapat menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke persidangan terkait bukti sprindik dengan keterangan palsu yang ia miliki.

"Di sprindik ada tanda tangan Novel Baswedan. Novel itu tidak ada, masih sakit di Singapura, tapi dia ada di sana (tanda tangannya). Pak Agus bisa dipanggil untuk mempertanyakan tanda tangan itu," kata Fredrich dengan suara kerasnya.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menskors persidangan kurang lebih lima menit. Setelah bermusyawarah, Saifuddin dan para hakim lainnya kembali melanjutkan persidangan. Mereka memutuskan untuk berpegang pada putusan sela yang telah dibacakan.

"Silakan jika menganggap apa yang dilakukan penyidik komosioner itu palsu, diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terkait pemalsuan ada hukum acaranya," tutur Saifuddin.

Fredrich kembali berbicara, ia paham harus ke mana pihaknya mengadu apabila sprindik palsu itu tidak digunakan dalam persidangannya. Yang ia tidak terima adalah sprindik itu digunakan untuk persidangannya tersebut. Ia pun mengancam tak akan datang di sidang yang berikutnya.

"Kalau dipaksa datang, saya tak mau bicara dan tak mau mendengarkan," ucap Fredrich di hadapan para hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement