Senin 05 Mar 2018 14:22 WIB

Saksi Konfirmasi Keponakan Setnov Terima 3,5 Juta Dolar AS

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai PT Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barala mengonfirmasi adanya kiriman 3,5 juta dolar AS pada Februari 2012 untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Henda Pambudi Cahyo. Hal itu dikonfirmasi Iwan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3).

"Uang 3,5 juta dolar AS diambil secara bertahap, pertama 1 juta dolar AS, lalu 1 juta dolar AS dan 1,5 juta dolar AS secara bertahap. Diambil secara langsung di kantor oleh orang yang disuruh Irvanto," kata Iwan.

Iwan bersaksi untuk mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang didakwa menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-elektronik. Irvanto sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-el.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Ia jugamengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Uang 3,5 juta dolar AS itu diperoleh dengan sistem barter. Caranya adalah Irvanto datang ke Inti Valuta Money Changer tempat Iwan bekerja lalu meminta proses barter. Yaitu, menukarkan uang dolar AS dari luar negeri menjadi dolar AS yang diterima di dalam negeri.

Namun, karena Iwan tidak punya uang hingga 3,5 juta dolar AS di luar negeri maka ia menghubungi Juli Hira dari money changer PT Berkah Langgeng Abadi untuk mencari dolar AS di luar negeri.

"Irvanto kasih saya nomor rekening, saya forward (teruskan) ke orang Bu Juli, lalu dari mereka yang masuk ke Bu Juli Hira 3,55 juta dolar AS dan dari Bu Juli Hira ke saya 3,53 juta dolar AS, jadi selisih 20 ribu dolar AS," ungkap Iwan.

Menurut karyawan Juli Hira bernama Nunuy Kurniasih, uang dolar dari luar negeri dikirimkan dari PT Biomorf lalu ditransfer ke berbagai perusahaan lain dalam empat kali transfer dan dilakukan Januari-Februari 2012. Yaitu, pada 20 Januari 2012 sebesar 1 juta dolar AS, 26 Januari 2012 sebesar 1 juta dolar AS, 31 Januari 2012 sebesar 1 juta dolar AS dan pada 6 Februari 2012 sebesar 1,55 juta dolar dolar AS sehingga totalnya 3,55 juta dolar AS.

Nunuy juga masih mengurus uang transfer senilai sekitar 1,9 juta dolar AS untuk OEM Investment pada 20 Januari 2014. Dalam dakwaan Setnov disebutkan bahwa Setnov menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung (rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura) seluruhnya 3,8 juta dolar AS melalui rekening OCBC Center branch atas nama OEM Investmen Pte Ltd sejumlah 1,8 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah dua juta dolar AS.

Setnov juga masih menerima uang dari mantan direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakannya) tanggal 19 Januari - Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS. Baik Irvanto maupun Made Oka Masagung sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement