Senin 05 Mar 2018 11:41 WIB

Keponakan Setnov Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus KTP-El

Ada 10 saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang Setnov hari ini.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[ilustrasi] Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar. Ada 10 saksi yang dihadirkan, salah satunya keponakan Setya Novanto, yaitu Irvanto Pambudi.

"Benar (keponakan)," ujar Setya Novanto sbelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Selain Irvanto, jaksa juga menghadirkan sembilan orang saksi lainnya, termasuk tiga orang saksi yang belum selesai dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, Senin (26/2). Tiga orang saksi yang belum selesai dimintai keterangan pada sidang yang lalu adalah dirut PT LEN Industri Wahyudin Bagenda, mantan PNS Kemendagri Rudi Indarto, dan Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi.

Sementara enam orang saksi lainnya adalah panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kemendagri Endah Lestari, Manajer Pemasaran PT Inti Valuta Riswan Barala, karyawan PT Berkah Langgeng Abadi Nunuy, Safrin Seruni, Adik dari Gamawan, yaitu Asmin Aulia, dan Komisaris PT Berkah Langgeng Juli Hera.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Hal tersebut diduga menyeabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Setya Novanto juga didakwa menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS serta jam tangan mewah bermerk Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement