Senin 05 Mar 2018 10:47 WIB

Gerindra: Selamat Datang Saudaraku, PBB

Sejak awal, Gerindra yakin gugatan PBB akan dikabulkan Bawaslu.

Rep: Zahrotul Oktaviani, Sylvi Diah Setiawan/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berserta pengurus partai saat mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berserta pengurus partai saat mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra melalui Kepala Bidang Advokasi-nya, Habiburokhman, mengucapkan selamat kepada Partai Bulan Bintang (PBB). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin (4/3) memenangkan gugatan partai tersebut terkait sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 atas KPU.

"Selamat datang saudaraku, PBB. Allah mendengar dan kabulkan doa kita. Mari sama-sama kita jaga demokrasi kita," tulis Habiburokhman dalam akun Twitter-nya, Ahad (4/3).

Melalui pesan singkat yang didapat Republika pada Senin (5/3), dirinya lalu menegaskan bahwa sejak awal Gerindra yakin gugatan PBB akan dikabulkan. Hal ini berdasarkan fakta bahwa yang menjadi dispute atau bahan perselisihan hanya di satu kabupaten.

Habiburokhman juga menyatakan Gerindra senang PBB bisa ikut pemilu nanti. Dengan keputusan ini juga diharapkan kualitas penyelenggaraan pemilu akan makin baik pada masa yang akan datang.

"Kami (Gerindra) senang PBB bisa ikut pemilu. Kita berharap kualitas penyelenggaraan pemilu akan semakin baik di masa yang akan datang," katanya melanjutkan.

PBB akhirnya ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019 setelah memenangkan gugatan sengketa tersebut. Hal ini diputuskan dalam sidang putusan adjudikasi yang dibacakan Bawaslu pada Ahad (4/3).

Sengketa ini dimulai sejak lembaga pemilu menyatakan partai yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra ini tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Sebelumnya, pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional. Namun, pada 17 Februari, partai tersebut dinyatakan tidak lolos karena dinilai tidak memenuhi syarat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua.

Baca: Kronologi Sidang Adjudikasi Berujung Kemenangan PBB Atas KPU.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mengucapkan selamat kepada PBB. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, langkah yang ditempuh oleh partai besutan Yusril Ihza Mahendra tersebut melalui jalur hukum patut dihormati.

Untuk itu, kata Arsul, harus menunggu sikap yang akan dilakukan oleh KPU dalam menindaklanjuti hasil putusan tersebut. "Bagi PPP, penggunaan jalur hukum seperti yang dilakukan oleh PBB patut dihormati. Kita tunggu saja sikap KPU terhadap putusan Bawaslu tersebut," kata Arsul saat dihubungi Republika melalui pesan teks, Senin (5/3).

Sebab, dalam putusan yang dibacakan oleh Bawaslu, KPU diminta untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu. Dalam putusan tersebut, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional. Selain itu, KPU diberikan waktu paling lambat tiga hari setelah dibacakannya putusan tersebut untuk menindaklanjutinya.

Jika dalam waktu tiga hari ini KPU akan melaksanakan putusan tersebut atau melanjutkan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), juga harus dihormati. Sebab, kata Arsul, undang-undang pemilu membuka kedua peluang tersebut.

"Apakah KPU akan langsung laksanakan putusan Bawaslu atau akan lakukan upaya hukum via PTUN juga harus kita hormati karena UU Pemilu memang membuka dua peluang itu," kata Arsul menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement