Senin 05 Mar 2018 07:54 WIB

Menang, PBB Segera Buka Pendaftaran Caleg

PBB optimistis akan mendapatkan kursi parlemen pada Pemilu 2019.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Para pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) menangis saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
Para pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) menangis saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memenangkan gugatan partainya pada Ahad (4/3). PBB pun segera membuka pendaftaran anggota calon legislatif untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Dia juga optimistis PBB bakal mendapatkan kursi parlemen pada Pemilu 2019. Karena itu, meminta kepada para kader PBB untuk bekerja keras.

“Kami siap mengisi DCS (Daftar Caleg Sementara) dan mengajak masyarakat untuk menjadi caleg PBB,” kata Sukmo Harsono melalui pesan singkat, Senin (5/3). 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari lalu. KPU beralasan hal itu berdasarkan keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang menyatakan PBB tidak mampu menghadirkan anggota dalam proses verifikasi aktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

Kemudian, putusan tersebut langsung diprotes PBB dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Mereka menyatakan, KPU Papua Barat sedianya telah mengumumkan kelolosan KPU di tingkat provinsi pada 11 Februari lalu. PBB mengklaim keputusan itu diubah dalam pleno yang dikirimkan ke KPU Pusat pada 14 Februari tanpa sepengetahuan PBB Papua Barat.

Setelah melewati rangkaian sidang sengketa, Bawaslu memenangkan gugatan PBB terkait hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3) malam WIB. PBB pun berhak berhak mengikuti pertarungan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. 

Sukmo Harsono menyatakan Bawaslu telah mempertimbangkan semua fakta di persidangan sehingga PBB pun memenangkan sengketa yang mengancam keikutsertaan pada konstentasi Pemilu 2019. "Kami berterimakasih kepada Bawaslu, dan kami berharap KPU akan berbesar hati menerima dan segera menetepakan PBB," kata Sukmo Harsono. 

Baca: KPU Gelar Pleno Bahas Putusan Bawaslu Menangkan PKB

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement