Senin 05 Mar 2018 07:30 WIB

Perludem: KPU Harus Evaluasi Jajaran di Daerah

Ada tiga keputusan KPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 dibatalkan Bawaslu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya di daerah. Ini mengingat sudah tiga keputusan KPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 dibatalkan Bawaslu.

"KPU harus mengevaluasi lembaganya dan seluruh jajarannya di daerah terkait kinerja dan profesionalisme internal mereka. Sebab, sudah tiga kali SK KPU dibatalkan oleh Bawaslu," kata Titi di Jakarta, Senin (5/3).

Titi juga mendesak KPU untuk melakukan pemetaan masalah terkait kinerja jajaran mereka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Ini untuk mendapatkan kesamaan persepsi dalam tata kelola Pemilu.

"KPU mesti melakukan evaluasi dan konsolidasi secara internal, sehingga bisa diperoleh pemetaan masalah. Sehingga kejadian seperti ini (pembatalan SK) apakah karena kegagalan kinerja internal atau karena kontribusi perbedaan pandangan tata kelola pemilu antara KPU dengan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara Pemilu," jelas Titi.

photo
Komisioner KPU Hasyim Asyari saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3). (Republika/Prayogi)

Evaluasi yang seharusnya dilakukan KPU, lanjut Titi, tidak cukup hanya dengan pemberian bimbingan teknis atau pelatihan saja. Dia mengatakan asistensi dan pendampingan dari KPU Pusat kepada jajaran di daerah menjadi penting.

"Supervisi itu tidak harus dimaknai dengan sering-sering perjalanan dinas ke daerah, tetapi bisa juga melalui kontrol dan asistensi jarak jauh. Saya kita itu lebih berarti daripada terlalu sering terjun ke daerah," katanya.

Sejak tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dibuka pada Oktober 2017, Bawaslu telah menggugurkan tiga putusan KPU terkait hasil pendaftaran dan penelitian berkas. Terakhir, KPU kembali menelan kekalahan dalam gugatan yang dilayangkan PBB atas SK KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018. 

Bawaslu pada Ahad (4/3) malam memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. "Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Ahad. 

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan. 

Baca: KPU Gelar Pleno Bahas Putusan Bawaslu Menangkan PKB

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement