Ahad 04 Mar 2018 21:33 WIB

Ini Sikap KPU Setelah PBB Menang Gugatan

KPU masih akan menimbang untuk melanjutkan kasus ke PTUN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Ketua Bawaslu Abhan berbincang disela sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan berbincang disela sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini menyusul putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan PBB secara keseluruhan.

Hal itu termasuk memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. "Kita akan pelajari putusan Bawaslu dulu ya," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung Bawaslu, Jakarta pada Ahad (4/3).

Menurutnya, KPU akan terlebih dahulu membahas putusan tersebut dengan komisioner lainnya dalam rapat pleno. Terkait apakah KPU akan melanjutkan perkara ke PTUN, Hasyim menegaskan akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut. KPU diperkenankan untuk melanjutkan ke PTUN jika tidak menerima putusan tersebut.

"Kita akan pelajari dulu. Saya kan ini harus membahas dalam pleno, gimana tindak lanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3).

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan selaku pimpinan sidang di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Ahad (4/3).

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota 2019. Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Keempat memerintahkan kepada KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," kata Abhan.

Terakhir,  Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu. Gugatan dilayangkan setelah Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.

Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca juga: PBB Menang, KPU Diharapkan Besar Hati

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement