Ahad 04 Mar 2018 19:32 WIB

Jika Kalah di Bawaslu, Yusril: PBB Lawan KPU Hingga PTUN

PBB menegaskan akan terus melakukan perlawanan terhadap KPU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat hadir dalam sidang pembacaan putusan    hasil sengketa proses Pemilu di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Ahad (4/3).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat hadir dalam sidang pembacaan putusan hasil sengketa proses Pemilu di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Ahad (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika dalam dalam sidang pembacaan putusan sengketa proses Pemilu tidak memenangkan gugatan dari PBB.

"Sudah saya katakan sejak awal sampai kapanpun kami lawan dan kami hadapi KPU. Tapi kalau ini berhasil malam ini ya alhamdulillah, kalau tidak ya kita akan terus melakukan perlawanan ke PTUN," ujar Yusril sebelum Sidang Pembacaan Putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta pada Ahad (4/3).

Yusril mengaku optimistis dan berharap gugatan PBB kali ini dimenangkan oleh Bawaslu Hal ini karena pihaknya telah memaparkan dan juga menyampaikan segala bukti dan argumen atas putusan KPU yang dinilai keliru tersebut.

"Harapan saya semoga kita dimenangkan. Tapi kalau ditanya bagaimana pandangan saya, saya bilang ini 50:50. Jadi saya sebagai advokat selalu begitu. Kadang-kadang terlalu optimis, semua bukti semua argumem sudah kami sampaikan dalam sidang, tapi bisa saja keputusan sidang lain dari apa yang kita harapkan," jelasnya.

Yusril melamjutkan jika PBB dimenangkan itu artinya PBB akan ikut sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang, namjn demikian KPU masij berhak membawa kembali persoalan tersebut ke PTUN. Begitu sebaliknya, kalau PBB dikalahkan pihaknya juga akan melanjutkan ke PTUN.

"Andaikata harus melawan lg ke PTUN. Saya akan melawan. Dan itu memang perlu waktu sekitar sebulan. Plus persiapannya. Itu harus diselesaikan 21 hari persiapannya, tapi kami akan siap menghadapinya," katanya.

Adapun Bawaslu hari ini diagendakan membacakan hasil putusan akhir sengketa antata KPU dan PBB. Sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. Setelah PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Hal ini setelah Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.

Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement