Ahad 04 Mar 2018 11:44 WIB

Akhir PBB vs KPU Jilid 2

Palu Keadilan Bawaslu dan Kebijaksanaan KPU

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengikuti lanjutan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengikuti lanjutan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/2).

Oleh : Sabar Sitanggang*

Sengketa proses Pemilu antara PBB dan KPU memasuki tahap akhir. PBB yang mengajukan sengketa ke Bawaslu telah melalui tahap-tahapn yang dipersyaratkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa proses Pemilu.

Sengketa sejenis, Jilid I, pernah terjadi dan digelar oleh lembaga yang sama, dengan pemain yang sama pula, dulu 5 tahun lalu. Kini, dengan modus yang sama PBB kembali dinyatakan tak memenuhi syarat hasil verifikasi faktual ole KPUD Kabupaten Manokwari Selatan. Dan akibatnya, PBB dinyatakan tidak (belum) berhak menjadi peserta Pemilu tahun 2019. Dan PBB pun mengajukan sengketa!

Seberapa besar peluang PBB akan memenangkan Adjudikasi di Bawaslu, setelah gaga dalam tahap Mediasi? Mari berandai-andai!

Harian Republika MInggu (0/03/2018) melansir pernyataan 2 Kominsioner KPU, Hasyim Asy’ari dan Wahyu Setiawan. Menurut Asy’ari, bahwa ‘apa pun putusan itu, tetap kami (baca KPU)laksanakan.’ Sementara Setiawan menimpali dengan kalimat, ‘jika putusan menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu, KPU akan segera menindaklanjutinya!”

Bagaimana membaca kedua isyarat Komisioner KPU ini bila dikaitkan dengan fakta persidangan yang telah berlangsung dalam sidang-sidang Adjudikasi antara PBB dan KPU di Bawaslu?

Setidaknya, 2 hal yang patut menjadi batu ujinya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

                                                         ******

Adalah Pasal 39 Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa,  “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dibacakan.” Dalam kobteks ini, maka pernyataan Komisioner KPU yang kedua, Wahyu Setiawan,  adalah normatif alias wajar-wajar saja!  Karena memang seperti itu aturannya, norma yang mengaturnya, yakni  MENINDAKLANJUTI PUTUSAN BAWASLU.

Pertanyaan terpentingnya adalah,“seperti apa tindaklanjut yang akan ditempuh oleh KPU atas Putusan Bawaslu itu?”

Pertama,  perlu dipahami bahwa Putusan Bawaslu, yang insyaallah hari dibacakan dan isinya mengabulkan permohonan PBB (amin allahumma amin), adalah TIDAK FINAL DAN MENGIKAT.  Menagapa? Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 36 Putusan Bawaslusendiri yang merupakan norma turunan dari UU 7/2017, yang menyatakan bahwa,  “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu bersifat final dan mengikat, KECUALI putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: (a) verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; (b) penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan, (c) penetapan Pasangan Calon.”

Dari sifat putusan di atas, jelaslahbahwa huruf (a), yang merupakan sengketa proses Pemilu antara PBB dan KPU terkait verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu adalah bagian dari pengecualian itu.  Lantas,  apa kemungkinan sikap yang akan diambil oleh KPU?

Apakah ini arti sinyal positif pernyataan Komisioner KPU yang lain? Bahwa akan melaksanakan apa pun Putusan Bawaslu?  Semoga begitulah adanya.

                                                                 ******

Hal berikutnya,  kedua,  bahwa berdasar atas Pasal 469 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai induk dari Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 di atas, dinyatakan bahwa:

“Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu TIDAK DITERIMA OLEH PARA PIHAK, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara”.

Nah,  di sini inti persoalannya!

Ayat ini mengisyaratkan jelas, bahwa pilihan sikap KPU terhadap Putusan Bawaslu atas sengketa proses pemilu yang diajukan oleh PBB hanya ada 2 (dua), yakni: MENERIMA  atau MENOLAK.

‘Menindaklanjuti’ seperti apa? Dan ‘apa pun’ yang bagaimana yang dimaksud oleh kedua Komisioner KPU di atas? Bila itu berarti MENERIMA putusan Bawaslu hari ini,  maka selesailah proses sengketa proses Pemilu antara PBB dan KPU.  Dan PBB tinggal menunggu nomor urut peserta Pemilu 2019/

Tapi,  bila yang dimaknai sebagi‘menindaklanjuti’ dan ‘apa pun’ ituadalah TIDAK MENERIMA putusan Bawaslu,  maka proses sengketa proses pemilu masih akan berlanjut.  Dan itu berarti,  tahap berikutnya adalah sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan jalan demokrasi dengan segala dramturgi yang melingkupinya akan semakin panjang, apa pun motif yang melatarinya.

                                                             *****

Seorang kawanku dari kampung bertanya dengan logat khas Tembung, “Jadi cemana kira-kira, Bang?” tanya kawanku itu setelah mencermati jalannya persidangan antara PBB dan KPU di Bawaslu sambil menunggu hasil putusan hari ini

Aku tak langsung membalaspertanyaan serius kawanku itu.

“Mudah-mudahan kecerdasan dan kejernihan berfikir melingkupi semua pihak hari ini. Pihak Bawaslu dalam memutus sengketa, pihak KPU sebagai Termohon,  dan PBB sebagai pihakPemohon,” balasku.

“Semoga, Bang,” kata kawanku.

 

*Sabar Sitanggang, Kepala Sekretariat Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Bulan Bintang Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement