REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ananda Sukarlan meyakini bahwa pianis tersebut tidak melakukan ujaran kebencian di Twitter seperti yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Pengacara Ananda Sukarlan dari LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan bahwa dalam unggahan yang diunggah oleh kliennya tidak terdapat unsur yang melawan hukum. Ananda diketahui hanya meminta konfirmasi melalui re-tweet postingan lain.
"Kami akan memberikan pedampingan hukum kepada Ananda Sukarlan, karena menurut kami dalam postingan tersebut tidak ada unsur melawan hukum, yang bisa menjerat yang bersangkutan," ujar Dendy Zuhairil Finsa kepada Republika.co.id, Sabtu (3/3).
Dendy menjelaskan, Ananda Sukarlan hanya mengicaukan dari akun yang ia follow, yaitu postingan dari akun @stla soso1. Ananda bahkan tidak mengicaukan ulang secara langsung, namun yang sudah dikicaukan oleh akun lain.
Adapun kicauan Ananda Sukarlan adalah sebagai berikut: "Nah loh, ini kayaknya butuh di RT 58 x 100 kali deh, biar 58 persen itu lihat."
Pianis dan Komponis Ananda Sukarlan mempresentasikan tentang Pendidikan Karakter Berbasis Musik untuk Sekolah Dasar di Museum Nasional Jakarta, Senin (16/1).
Adapun 58 persen itu merujuk pada hasil Pilkada DKI Jakarta yang dimenangkan oleh Anies Baswedan - Sandiaga Uno. "Ini bentuk meminta konfirmasi kebenaran tweet itu, dan yang tahu tentang kebenaran itu Pak Fadli Zon dan para pendukungnya," jelas Dendy.
Merujuk kepada hal tersebut, Dendy menilai tidak ada hate speech di dalam postingan tersebut, sehingga tidak ada pencemaran nama baik. "Ini murni permintaan konfirmasi," ujar Dendy.
Baca juga, Fadli Zon akan Laporkan Ananda Sukarlan ke Bareskrim.
Kendati begitu, LBH Ansor tetap menghormati langkah hukum yang di ambil Fadli Zon sepanjang didukung bukti dan penafsiran yang tepat atas apa yang dilaporkan. LBH Ansor juga akan mempertimbangkan langkah serupa dalam hal terdapat postingan Fadli Zon yang mengandung hate spech maupun provokasi.
Sebelumnya pada Jumat (2/3), Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon melaporkan pemilik akun media sosial twitter @anandasukarlan dan Instagram @maklambeturah atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan itu tercantum dalam laporan polisi nomor LP/302/III/2018/ Bareskrim.