REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi II DPR yang sedang menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan menilai tidak ada persoalan dalam kebijakan agraria di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, DIY sebagai daerah khusus memiliki kewenangan tersendiri dalam merumuskan kebijakan pemerintahan, termasuk soal pertanahan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk di sela-sela kunjungan kerjanya di Bangsal Kepatihan Gubernur DIY, dalam siaran persnya, Kamis (1/3). Rufinus menanggapi polemik menyusul adanya pihak yang melontarkan istilah rasialisme kepemilikan tanah di DIY.
“Kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ini justru memberikan perlindungan hak kepemilikan tanah. Bahwa hak yang diberikan merupakan HGB (hak guna bangun, red),” tuturnya.
Dia menegaskan, Komisi II DPR justru menginginkan adanya penguatan atas status kepemilikan tanah di DIY sebagai daerah khusus. “Sehingga ke depannya, persoalan pertanahan di Jogja tidak mencuat kembali karena memiliki payung hukum yang kuat,” tegasnya.
Anggota DPR yang juga pengacara itu menegaskan, DIY dalam soal kepemilikan tanah tidak tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria (UU PA). Maka dari itu, kebijakan Instruksi Kepala Daerah 898/I/A-1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI Nonpribumu masih berlaku.
Rufinus mengaku sangat prihatin atas munculnya istilah rasisme tanah setelah penggugat kebijakan Sultan Yogya kalah di pengadilan. Dia menyebut istilah rasisme kepemilikan tanah ini berlebihan dan sangat tidak benar.
Menurut Rufinus, karena status kepemilikan tanah di DIY adalah HGB maka ketika terjadi sengketa tidak bisa disita. Sebab, pemiliknya adalah pemerintah yang dalam hal ini Keraton Kasultanan dan Pakualaman.
"Contohnya, bila masuk investor punya HGB, bersengketa lalu disita, tidak boleh. Karena tanah itu adalah asset Keraton atau Pakualaman," jelasnya.
Karena itu Rufinus menduga munculnya persoalan diskriminasi pertanahan berhembus di Jogja ini terkait dengan kepentingan investasi dan investor. Dia menyebut investor menginginkan status kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).
“Kalau scheme tanahnya hak milik kan ujung-ujungnya bisa dijaminkan ke bank,” ujarnya.
Dia justru memuji kebijakan Sultan HB yang mencegah praktik penguasaan tanah oleh investor. “Karena Sultan juga harus menjaga kepentingan masyarakat Jogja,” tandas Rufinus.
Karena itu Rufinus mengharapkan isu rasialisme kepemilikan tanah di Yogyakarta bisa dihentikan. “Bahkan tanah Keraton dipergunakan untuk rumah tinggal warga tanpa memandang etnis juga banyak sekali. Masa kondisi begini masih ada yang berani memainkan isu rasisme?“ ujar Rufinus.
Seperti diketahui, tanah-tanah Kraton dan Pakualaman selama ini dipergunakan untuk sarana umum secara gratis. Ada tanah Keraton yang sudah dibangun untuk sarana pendidikan, rumah sakit hingga tempat ibadah.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR lainnya, Sareh Wiyono. Politikus Gerindra itu sependapat bahwa tidak ada diskriminasi terhadap pertanahan di DIY.
Menurutnya, HB X memiliki keistimewaan tersendiri dalam menjalankan kebijakan."Itukan sudah menjadi kewenangan daerah istimewa," katanya.