Jumat 02 Mar 2018 15:13 WIB

Rekayasa Marbut Berujung Hadiah Sepeda dari Polisi

Polda Jabar memberikan bantuan sepeda dan uang kepada YR.

Rep: Djoko Suceno, Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wigunna (kanan) menyerahkan bantuan kepada  YR marbot Masjid Agung Istiqomah Kecamatan Pameungpeuk tersangka kasus laporan palsu di Mapolres Garut.
Foto:
Marbot masjid di Garut, YR (tengah) menjadi tersangka dalam laporan palsu di Polda Jabar, Kamis (1/3).

Puskesmas Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, membenarkan sempat menerima pasien bernama YR. Bahkan, sempat pula dilakukan visum terhadap YR. Kemudian, hasil visum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kepala Puskesmas Pamengpeuk Dadang Suryana menceritakan, Uyu tiba di puskesmas pada pagi hari. Lalu, Uyu mendapat pemeriksaan dua orang dokter yang berada di sana. Tak hanya memperoleh perawatan medis, Uyu juga mendapatkan visum atas kondisi kesehatannya.

Namun, sayangnya, Dadang enggan mengungkapkan hasil visum terhadap Uyu yang sudah diberikan kepada polisi. Keterangan visum wewenang kepolisian.

photo
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wigunna (kanan) menyerahkan bantuan kepada YR marbot Masjid Agung Istiqomah Kecamatan Pameungpeuk tersangka kasus laporan palsu di Mapolres Garut.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto mengatakan, proses hukum atas kasus laporan palsu terus berjalan. Tersangka YR pun harus menjalani proses penyidikan dan ditahan di Polda Jabar.

"Kasusnya tetap diproses. Soal kesulitan ekonomi yang dialami YR serta keluarganya, kita akan bantu. Nanti, kapolres yang akan menindaklanjutinya," ujar dia. YR dijerat Pasal 242 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kapolres Garut menyerahkan bantuan berupa alat pemotong rumput, sepeda, pangan dan uang kepada marbot Masjid Pameungpeuk Garut, YR (56 tahun). YR sempat merekayasa menjadi korban penganiayaan di dalam masjid untuk tujuan mendapatkan perhatian secara finansial.

"Kami (jajaran Polres Garut) iuran apa yang menjadi kebutuhan Pak YR, yaitu mesin rumput dan sepeda," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers kasus laporan palsu penganiayaan tehadap marbut di Markas Polres Garut, Kamis (1/3).

Budi menuturkan, bantuan yang diberikannya itu sebagai rasa iba. YR, kata dia, setiap bulan mendapatkan upah Rp 125 ribu sehingga pantas untuk dibantu kebutuhan ekonominya.

"Kami ingin memperhatikan marbot yang selama ini hanya digaji Rp 125 ribu sebulan," katanya.

YR mengaku senang mendapatkan bantuan dari kepolisian berupa sepeda dan mesin potong rumput. Bantuan peralatan itu akan digunakan Uyun untuk usaha membantu kebutuhan hidup ekonomi keluarganya. "Alhamdulillah, terima kasih, bisa bekerja kalau ada ini," katanya.

Video marbut YR memperagakan bagaimana dia mengikat tangannya sendiri. (Video: Djoko Suseno/ Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement