Jumat 02 Mar 2018 13:49 WIB

Pemkab Semarang Dorong Akuntabilitas Pemanfaatan Dana Desa

Tahun ini desa di Kabupaten Semarang mendapatkan alokasi hingga Rp 276.178.256.000.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menggelar Festival Dana Desa 2017.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menggelar Festival Dana Desa 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Besarnya transfer dana pembangunan yang mengalir ke rekening desa harus dapat dikelola dengan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Kepala Desa (Kades) bersama aparaturnya. Hal ini penting dilakukan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan infrastruktur desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto, mengatakan tahun ini desa di Kabupaten Semarang mendapatkan alokasi hingga Rp 276.178.256.000. Jumlah ini terdiri atas, dana desa dari Pemerintah Pusat mencapai Rp 157.084.768.000, dana perimbangan keuangan pusat dengan daerah (alokasi dana desa) sebesar Rp 102.149.031.000 dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 16.944.457.000.

Menurutnya, prinsip- prinsip akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban dalam pemanfaatan dana pembangunan ini harus dikedepankan oleh masing- masing kepala desa.

"Kita berharap para Kades dapat memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut dengan baik sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (2/3).

Guna mengikat akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah melaksanakan penandatangan pakta integritas dengan seluruh kades yang ada di daerah ini. Penandatanganan Pakta Integritas ini dimaksudkan agar tercipta tata kelola keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum.

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan para Kades di hadapan Bupati Semarang H Mundjirin. Ikut menyaksikan para Camat dan perwakilan Forkompimda.

Dalam pakta integritas ini, menurut Prayitno, ada tujuh pointer pernyataan sikap para Kades. Termasuk potensi-potensi pelanggaran yang menjadi rambu- rambu dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana pembangunan desa ini.

"Seperti penegasan para Kades untuk aktif mencegah praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), bersikap jujur dan transparan dalam melaksanakan tugas serta patuh pada peraturan penganggaran yang berlaku, tegasnya.

Masih terkait dengan dana pembangunan desa ini, Bupati Semarang, H Mundjirin ES meminta para Kades mengedepankan efektifitas penggunaan dana transfer desa. Selain itu juga menggunakan sebesar- besarnya dana tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan warga desanya dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Khusus untuk penggunaan dana desa, lanjutnya, Bupati juga wanti- wanti agar kebijakan dari Pemerintah Pusat. "Seperti 30 persen diantaranya harus digunakan untuk program padat karya tunai bagi warga desa juga harus dilaksanakan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement