Jumat 02 Mar 2018 09:27 WIB

Menteri LHK Segel 362 Hektare Kawasan Hutan Lindung

Setelah penyegelan akan dilakukan pengembalian fungsi kawasan hutan.

Rep: Maspril Aries/ Red: Gita Amanda
Menteri LHK Siti Nurbaya.
Foto: Republika/Debbie sutrisno
Menteri LHK Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Untuk melindungi ekosistem Bopunjur (Bogor, Puncak dan Cianjur) Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, melalui Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) mengambil tindakan tegas. Mereka melakukan penyegelan kawasan hutan lindung seluas 362 hekatre di daerah tersebut.

Kamis (1/3) lalu, dengan dipimpin langsung Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani penyegelan yang melibatkan Polri dan TNI tersebut dilakukan terhadap kawasan hutan lindung Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Cipayung, Desa Megamendung dan Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Babakan Madang, Desa Babakan Madang. Penyegelan dilakukan dengan memasang papan berisi pengumuman yang menyatakan bahwa tanah di kawasan tersebut merupakanhutan negara. Dikuasai Departemen Kehutanan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1635 K/ PDT/ 2011 Tanggal 1 Februari 2012 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, setelah penyegelan ini akan dilakukan pengembalian fungsi kawasan hutan menjadi kawasan hutan lindung. Di antaranya dengan pembongkaran vila di kawasan tersebut, melibatkan Dinas Tata ruang Kabupaten Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengingat bangunan yang akan disegel tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pengembalian fungsi kawasan hutan Bopunjur ini sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, menyatakan bahwa kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah. Kawasan ini bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir.

"(Perlindungan) untuk Kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya, termasuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Dirjen Gakkum yang akrab disapa Roy itu.

Dalam melaksanakan penyegelan dan pemasangan plang kawasan hutan lindung, Kementerian LHK melibatkan 125 orang personel gabungan. Sebelumnya kawasan hutan lindung tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan. Kawasan hutan tersebut seharusnya dikelola Perum Perhutani.

Ikut terlibat dalam penyegelan tersebut jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar), JPN Kejari Cibinong, Perum Perhutani dan melibatkan anggota TNI dari POM, Polres Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Babakan Madang dan Mega Mendung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement