Jumat 02 Mar 2018 01:29 WIB

Mahfud MD: Setiap Pembuat Hoaks Harus Ditangkap

Perilaku pembuat hoaks telah menimbulkan rusuh di tengah masyarakat.

Mahfud MD
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD menilai setiap pembuat hoaks atau berita bohong harus ditangkap. Perilaku mereka telah menimbulkan rusuh di tengah masyarakat.

"Kalau ada yang dengan sengaja membuat fitnah dan adu domba seperti banyak kiai dibunuh oleh orang gila sementara kenyataannya tidak, semua ditangkap saja," kata dia, usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, sebagai bagian perayaan Cap Go Meh, di GOR Himpunan Tjinta Teman, Padang, Kamis (1/3) malam.

Mahfud menyatakan ada aturan yaitu Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga diatur dalam KUHP untuk menghadapi pelaku hoaks. Ia menyampaikan walaupun dalam menyebar hoaks menggunakan embel-embel muslim atau tidak, tetap harus ditangkap.

"Itu semuanya politik saya kira, jadi harus ditangkap," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media sosial yang dikenal dengan "The Family Muslim Cyber Army" (MCA). "Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada berita ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman," kata Ari Dono.

Kepolisian RI telah menangkap sedikitnya lima orang yang tergabung dalam grup percakapan WhatsApp MCA. Kelima tersangka tersebut ditangkap di daerah berbeda, yakni di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang, dan Palu.

Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA menyebarkan isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui jaringan komunikasi WhatsApp.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement